DONGGALA, MERCUSUAR – Pengadilan Agama I B Kabupaten Donggala melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu, di Kantor KUA Sindue Tobata, Senin (2/8/2021). Pelaksanaan sidang itsbat nikah ini, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, Rusdin, didampingi oleh Ketua Pengadilan Agama Donggala, Mohammad Arif.
Dalam sambutannya, Rusdin mengemukakan, pelaksanaan sidang itsbat nikah itu, untuk membantu pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah. Hal ini kata dia, karena buku nikah sekarang sangat penting, sebab apabila ada urusan dengan pemerintah, selalu membutuhkan buku nikah.
“Olehnya, kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat nikah di Kantor KUA Sindue Tobata,” ujarnya.
Tambah Rusdin, sidang itsbat nikah terpadu ini, merupakan salah satu program Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap kantor KUA di kecamatan. Pihaknya melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu, untuk mempermudah masyarakat yang ada di Kecamatan Sindue Tobata, untuk mendapatkan buku nikah dengan sah sesuai hukum.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Donggala, Mohammad Arif menjelaskan, sidang itsbat nikah terpadu ini, dilaksanakan atas kerjasama pihaknya dengan Kantor Kemenag Kabupaten Donggala dan Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala. Pengadilan Agama Donggala kata dia, mengurusi masalah hukum pernikahannya, Kementerian Agama mencetak buku nikahnya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencetak akta lahir dan kartu keluarganya.
Kegiatan sidang itsbat nikah tersebut dengan peserta sebanyak 10 pasang, di mana semua pasangan berasal dari Kecamatan Sindue Tobata. */JEF