SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Sigi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahannya dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga di Halaman Kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (23/9/2019).
Menurut Sekkab, ke 105 CPNS Kabupaten Sigi tersebut telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Dijelaskannya, berdasarkan SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tahun 2018 untuk Kabupaten Sigi terdapat 126 formasi. Untuk formasi Khusus Honorer kuota 12 orang, tapi tidak terisi. Kemudian tenaga guru kuota 47 orang dan semuanya terisi, sedangkan tenaga kesehatan kuota sebayak 46 orang tapi terisi hanya 40 orang. Sementara tenaga teknis kuota 21 orang tapi yang terisi hanya 18 orang.
“Sehingga formasi yang terisi adalah 105 orang dari kuota sebanyak 126 orang,” tutur Sekkab.
Dia berharap agar CPNS yang baru menerima SK untuk terus meningkatkan dan menunjukan kualitas diri, selalu memiliki komitmen dan moralitas, serta tanggung jawab profesi sebagai PNS.
Selain itu, memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi, memiliki pengetahuan dan wawasan, serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah. “Perlu diingat bahwa seorang CPNS/PNS yang sejati adalah yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh PNS tersebut,” terang Sekkab.
“Inilah yang membedakan PNS dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan PNS bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara khususnya Kabupaten Sigi,” tutupnya menyambung. AJI