SIGI, MERCUSUAR – Jumlah penduduk Kabupaten Sigi sebanyak 252.782, wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP El) 176.548. Namun dari 176.548 wajib KTP El itu, yang sudah memiliki KTP El 164.741, hingga 11.807 belum memiliki KTP El.
Hal tersebut sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Sigi Semester II tahun 2019.
Demikian dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Sigi, Pasobongan Kumila kepada wartawan Media ini via handhphone, Rabu (8/7/2020).
Dijelaskannya, warga Sigi yang belum memiliki KTP El itu, sebagian sudah melakukan perekaman, bahkan sudah ada yang KTP El-nya dicetak.
Sementara untukl Semester I tahun 2020 masih menunggu data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada akhir Juli ata awal Agustus.
Untuk mengejar target perekaman dan pencetakan KTP El, lanjutnya, pihaknya terus menggenjot pelayanan kependudukan di berbagai wilayah yang memiliki akses jaringan internet. Sebab pengurusan KTP El membutuhkan akses internet.
“Diimbau kepada Kepala Desa untuk mendata warganya yang tinggal di hunian sementara (Huntara) maupun di tenda pengungsian. Apabila ada warganya yang belum memiliki atau KTP-nya hilang, Kepala Desa harus menyuruh warganya untuk datang di Kantor Dinas Dukcapil Sigi di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo,” jelasnya.
Sementara bagi warga yang tinggal di tenda pengungsi, huntara dan kawasan pemukiman yang belum memiliki KTP atau hilang, sambung Kadis, jika jumlahnya hanya satu sampai tiga orang bisa datang langsung di kantor Dinas Dukcapil. Namun apabila jumlahnya banyak, DInas Dukcapil siap melayani di lokasi.
Ditambahkan Kadis, pihaknya telah melayangkan surat edaran pada Kepala Desa agar menyampaikan pada warga terkait perekaman KTP El. “Bagi warga yang sudah merekam dan memiliki KTP, akan tetapi KTP-nya hilang maka warga tersebut tidak perlu lagi merekam kembali, namun tinggal cetak. Sedangkan warga yang sama sekali belum merekam dan belum punya KTP, silahkan untuk melakukan perekaman,” tutup Pasobongan. AJI