12 Desa di Sigi Zona Merah

HLL-bc403cbe

SIGI, MERCUSUAR – 12 desa di tujuh kecamatan di Kabupaten Sigi masuk zona merah. Adapun desa tersebut adalah Desa Kalukubula dan Mpanau di Kecamatan Sigi Biromaru, Desa Tinggede, Tinggede Selatan dan Baliase di Kecamatan Marawola, Desa Towulu di Kecamatan Kulawi, Desa Oo Parese di Kecamatan Kulawi Selatan, Desa Makmur, Ranteleda dan Desa Tanah Harapan di Kecamatan Palolo; Desa Kantewu di Kecamatan Pipikoro dan Desa Olu di Kecamatan Lindu.

Hal tersebut berdasarkan Surat Dinkes Sigi Nomor: 440/800-453/Kep.Dinkes, perihal kriteria zonasi desa di Kabupaten Sigi. Data kasus tersebut pertanggal 1 sampai 7 September 2021, dan digunakan untuk penentuan zonasi desa periode 8 sampai 14 September 2021.

Surat Dinkes Sigi tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sulteng Nomor: 443/580/Dinkes, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan keluarahan.

Demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, Roland Franklin, kepada wartawan Mercusuar, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskan, selain 12 desa yang masuk zona merah, ada 13 desa zona oranye, 41 desa zona kuning dan 110 masuk zona hijau.

“Untuk 13 desa yang masuk zona oranye meliputi Desa Kabobona di Kecamatan Dolo, Desa Sibalaya Utara di Kecamatan Tanambulava, Desa Kalawara dan Pandere di Kecamatan Gumbasa, Desa Sungku dan Bolapapu di Kecamatan Kulawi, Desa Palamaki di Kecamatan Kulawi Selatan, Desa Sintuwu di Kecamatan Palolo, Desa Sopu di Kecamatan Nokilalaki, Desa Koja dan Peana di Kecamatan Pipikoro, serta Desa Puroo dan Desa Tomado di Kecamatan Lindu,” jelasnya.

Lanjutnya, diharapkan masyarakat Sigi dapat menerapkan protokol kesehatan (Prokes) setiap melakukan aktifitas. AJI

Pos terkait