PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 13 orang akhirnya ditahan oleh Sat Reskrim Polres Buol karena diduga terlibat penganiayaan terhadap tim Gugus Tugas COVID-19 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kecamatan Gadung, saat melaksanakan tugas pemantauan di lapangan ketika Salat Idul Fitri di Masjid Al-Nikmat, Desa Lripubogu, Kabupaten Buol, Minggu (24/5/2020).
Ke 13 tersangka yang seluruhnya warga Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung itu, berinisial HS, AD, SS, KA, AM, Z, SH, JS, ID, IP, SL, IR dan RI. Mereka dipersangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e, subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan setelah melakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik Satreskrim Polres Buol, ke 13 orang ditetapkan tersangka dan ditahan, setelah sebelumnya dilakukan rapid test dengan hasil negatif.
Diterangkannya, penahanan terhadap 13 orang itu dilakukan terpisah, yakni di rutan Polsek Bokat dan Polsek Momunu, karena kapasitas rutan Polres Buol yang terbatas, serta untuk menghindari kontak dengan tahanan lain.
“Penahanan terhitung mulai 25 dan 26 Mei 2020,” tutur Kabid Humas.
Diketahui, ke 13 tersangka telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap tim gugus tugas PSBB Kecamatan Gadung yang dipimpin Camat Gadung, Jamaludi Riu S.Sos saat melaksanakan tugas pemantauan di lapangan karena adanya informasi pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Al-Nikmat Desa Lripubogu, Kecamatan Gadung, Minggu (24/5/2020).
Tim pun menghormati dan menghargai masyarakat yang Salat Idul Fitri walaupun sudah melakukan pelanggaran aturan PSBB, sehingga ditunggu sampai selesai.
Saat itu Kepala Desa (Kades) yang masuk dalam tim gugus tugas bersama beberapa aparatnya mendatangi jamaah untuk menanyakan penanggung jawab Salat Idul Fitri. Namun diperoleh bukannya jawaban yang baik, oknum masyarakat yang sudah terprovokasi langsung melakukan pemukulan terhadap Kades dan aparat desa yang mendampingi.
Kekerasan dapat dilerai setelah Camat dibantu Kapolsek Bonobugu berupaya meredam situasi.
“Ini sangat disayangkan dalam momen Idul Fitri seharusnya kita saling memaafkan walaupun tanpa berjabat tangan, terlebih dalam suasana negara kita tertimpa musibah pandemi COVID-19 termasuk wilayah Sulawesi Tengah. Dan Kabupaten Buol tercatat terbanyak warganya yang positif terpapar COVID-19, dan satu-satunya kabupaten di Sulteng yang sudah menerapkan PSBB,” ujar Kabid Humas.
Terlebih beberapa hari sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri, sambungnya, sudah imbauan pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di wilayah yang termasuk zona merah. Olehnya itu, konsekuensinya ini merupakan pelanggaran PSBB dan ada unsur pidana yang menyertai, sehingga Kepolisian harus memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang. AMR