14 Lokasi Tanah Wakaf Resmi Bersertifikat

WAKAF-14a37ec1
FOTO: Wagub Sulteng, Ma’mun Amir, saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada salah seorang nazhir, Senin (25/4/2022).///FOTO: HUMAS PEMPROV

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 14 lokasi tanah wakaf di Provinsi Sulteng resmi memiliki sertifikat. Hal itu ditandai penyerahan sertifikat kepada para nazhir (penerima taha wakaf), oleh Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir, di aula Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng, Senin (25/4/2022).

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari penyerahan sertifikat tanah wakaf secara nasional, dengan total tanah wakaf bersertifikat sebanyak 3.152 secara nasional.

Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin, sebelum dilakukan penyerahan secara simbolis menyampaikan arahan secara virtual. Dalam arahannya, Wapres menekankan pemanfaatan tanah wakaf tidak hanya terbatas pada kegiatan peribadatan, tapi dapat pula untuk tujuan produktif lainnya.

“Pekerjaan ini harus dapat kita selesaikan, karena jumlah tanah wakaf di Indonesia tidak sedikit dan kian meningkat dari tahun ke tahun,” tegas Wapres.

Ia juga memaparkan, saat ini terdapat lebih dari 430 ribu lokasi wakaf dengan luas sekitar 56 ribu hektar, tapi sayangnya baru sekitar 58 persen yang bersertifikat. Ditambah lagi tiap tahun terjadi peningkatan 7 persen atau lebih dari 3.000 hektar.

“Dengan demikian, kita berharap dapat mewujudkan tata kelola aset wakaf secara transparan dan akuntabel. Potensi wakaf ini besar sekali, karena itu sudah menjadi tekad pemerintah,” tandasnya.

Tampak hadir pada penyerahan sertifikat tanah wakaf di Sulteng, Kepala Kanwil BPN Sulteng, Dr. Doni Janarto Widiantono, dan jajaran, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, H. Ulyas Taha, unsur Forkopimda, OPD dan stakeholder terkait lainnya. */IEA

Pos terkait