14 OPD akan Dinilai Ombudsman

I Wayan Sulastro dan Agus S Hadi

PARMOUT,MERCUSUAR – Dijadwalkan pada bulan Juni mendatang sejumlah 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) akan mendapatkan penilaian dari Ombusdman RI terkait pelayanan publik.

Ombudsman akan menilai kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Parmout apakah telah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009.

Ke 14 OPD tersebut, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Koperasi UKM, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, Dinas Perhubungan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkenunan (TPHP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata.

Kepala Dinas PMPTSP Parmout, I Wayan Sulastro menjelaskan di Sulteng ada tujuh kabupaten yang akan dinilai Ombudsman RI, termasuk Kabupaten Parmout.

Sejumlah variable yang akan dinilai, diantaranya standar penilaian, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan serta atribut yang digunakan pada saat pelayanan.

“Khusus untuk standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya atau tarif, pelayanan publik elektronik atau nonelektonik dalam bentuk booklet, pamflet, website dan monitor televisi memiliki bobot nilai 12,” ujarnya saat rapat kordinasi dengan sejumlah OPD di ruang kerja Wakil Bupati Parmout, Kamis (9/5/2019).

Ombudsman RI, kata Wayan, sudah tiga kali melakukan penilaian pelayanan publik di Parmout. Pertama, Kabupaten Parmout memperoleh kategori zona merah dengan tingkat kepatuhan rendah. Penilaian kedua, memperoleh penilaian kategori hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi. Pada penilaian ketiga, Kabupaten Parmout kembali memperoleh nilai merah. “Kalau sudah nilai merah, kita harus hati hati. Oleh karena itu, sebelum Ombudsman datang menilai mari kita benahi apa yang masih kurang di OPD kita masing-masing, khususnya yang terkait dengan standar pelayanan publik,” imbaunya.

DItambahkannya, salah satu metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik yang akan dilakukan adalah metode observasi. Metode ini penilaian dilakukan secara mendadak. “Artinya Ombudsman tidak akan memberi tahu kapan dan di kantor mana dari 14 OPD ini yang akan mereka datangi. Mereka hanya sampaikan dua minggu setelah Idul Fitri tahun ini. Makanya semua harus mempersiapkan diri,” katanya.

Wayan juga berharap, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik paling strategis, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan, agar menyiapkan sepenuhnya standar pelayanan publik sesuai UU Nomor: 25 Tahun 2009.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Parmout, dr Agus S Hadi meminta pada 14 OPD yang akan dinilai agar memenuhi seluruh standar pelayanan publik ssesuai amanat UU Nomor: 25 Tahun 2009, khususnya yang memiliki bobot penilaian paling tinggi. TIA

 

Pos terkait