POSO, MERCUSUAR – Sebanyak 142 desa di Kabupaten Poso telah menerima Dana Desa (DD) sesuai peruntukannya. Sebagai syarat untuk penyaluran tahap selanjutnya melalui KPPN tersebut, Pemerintah Desa wajib melaporkan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya melalui aplikasi Online Monitoring Sistem perbendaharaan dan anggaran negara/Omspan.
“Aplikasi ini merupakan hal baru, sehingga dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak terutama kepala desa, agar laporan realisasi penggunaan dapat dilaporkan secara tepat waktu,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Poso, Iwan Bempa, SE.
Menurut Iwan, dana desa tersebut dicairkan dalam tiga termin, dengan prosentase 40 persen, 40 persen dan 20 persen. Dalam pencairan dana desa, terdapat beberapa persyaratan, misalnya telah membuat laporan pencairan pada tahap sebelumnya. Sesuai regulasi, masing-masing desa mendapat alokasi dana desa berbeda. Ada syarat dan ketentuan yang menentukan jumlah dana desa yang diterima masing-masing desa.
Dikatakannya, syarat pencairan dana desa tahap ketiga adalah laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa. Sampai dengan tahap kedua menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 90 persen. Selain itu, rata-rata capaian keluaran menunjukkan minimal 75 persen dari dana desa tahap kedua yang telah disalurkan.
“Pencairan tahap ketiga sudah ada 16 desa yang sementara proses dan selanjutnya menunggu 126 desa yang belum mencapai realisasi,” tegas Iwan.
Penggunaan dana desa tahun 2022 menurutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020 yang intinya untuk pemulihan ekonomi.
Dana desa juga untuk mendukung 10 SDGs desa, antara lain desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, keterlibatan perempuan desa, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata.
“Penggunaan dana desa sudah ada aturan bakunya, dana desa ini diharapkan bisa digunakan sebaik mungkin untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. ULY