15 OKTOBER 2020 – UMP Sulteng 2021 Ditetapkan

Arnold Firdaus Bandu

PALU, MERCUSUAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sedang menunggu keputusan Pemerintah Pusat, dimana penetapannya akan segera diputuskan dalam waktu dekat.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Arnold F Bandu guna memberikan informasi kepada publik mengenai UMP di Sulteng.

“Untuk tahun 2021 masih menunggu darin pusat. Rencana penetapan tanggal 15 Oktober 2020. Diundang ke Jakarta,” katanya via pesan aplikasi WhatsApp, Minggu (4/10/2020).

Meski demikian, ia belum mengungkapkan nilai UMP yang diusulkan oleh Pemprov Sulteng ke Pusat.

UMP tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 561/425/DIS-Nakertrans-G.ST/2019 tentang UMP Sulawesi Tengah Tahun 2020, sebesar Rp2.303.711.

Pada huruf A bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan sehingga perlu memberikan perlindungan untuk menjamin hak dasar pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Huruf B bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Gubernur wajib menetapkan UMP sebagai jaring pengaman.

Kemudian huruf C bahwa hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng tanggal 29 Oktober 2019 bersepakat mengusulkan UMP Sulteng Tahun 2020 sesuai dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang UMP Sulteng Tahun 2020.  BOB

Pos terkait