PARMOUT, MERCUSUAR – Sejumlah 15 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) telah memasukkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parmout.
Demikian dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Parmout, Hj Fatmawati Umar, Rabu (2/3/2019).
Dijelaskannya ke-15 Parpol tersebut dipastikan telah memenuhi kewajibannya untuk memasukkan LPSDK hingga batas yang telah ditentukan pukul 18.00 Wita.
“Jadi intinya semua Parpol ini sudah memasukkan laporannya sesuai waktu yang ditentukan, tapi kami masih berikan waktu hingga pukul 24 Wita karena masih ada berkas yang perlu dilengkapi,” terangnya.
Setelah proses melengkapi berkas usai, lanjut Fatmawati, pihaknya akan melakukan verifikasi kembali untuk melihat kesuaian laporan dengan aturan PKPU Nomor: 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Besok (hari ini) akan kami umumkan besaran dana kampanye setiap Parpol.”kata nya.
Olehnya itu, bila seluruh Parpol di Parmout telah memasukkan laporan, maka dipastikan tidak akan ada pelanggaran dan sanksi diberikan kepada Parpol.
Pengamat Politik, Dr Slamet Riadi Cante menuturkan LPSDK sudah diatur dalam PKPU yang mewajibkan semua peserta pemilu menyampaikan laporannya.
Jika didapati Parpol yang tidak melaporkan berarti termasuk pelanggaran Pemilu.
“KPU bisa melakukan diskualifikasi terhadap caleg yang diusung oleh parpol tersebut karena dinilai tidak taat terhadap aturan,” terangnya.
Dia menekankan, idealnya Parpol selalu taat asas karena Parpol adalah pilar terdepan dalam mengembangkan proses demokrasi yang berkualitas. INT