PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola, mendengarkan laporan kajian akademisi, tentang analisis penyerataraan jabatan pengawas ke jabatan fungsional atau penyederhanaan birokrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah oleh tim peneliti, Dr. Timuddin Dg. Mangera Bauwo dan Dr. Jubair, di ruang kerja gubernur, Rabu (19/2/2020).
Pada kesempatan itu, Timuddin melaporkan hasil kajian tim akademisi bersama Biro Organisasi Setdaprov Sulteng, didasarkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor, 130/13989/SJ, perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah provinsi, dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisa penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi yang menangani fungsi pengelolaan perizinan , investasi dan pelayanan publik di Pemprov Sulteng.
“Manfaatnya, hasil kajian dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh pemerintah dalam penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan fungsi jabatan pengawas ke jabatan fungsional,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Dr. Timuddin mengatakan, kebijakan penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, dan akuntabilitas kinerja pemerintah. Salah satu pertimbangan adalah kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) serta berdasarkan surat Mendagri nomor 130/13989/SJ, 13 Desember 2019. Beberapa jabatan eselon IV yang masih dibutuhkan di sekretariat.
“Berdasarkan kajian pada tahap awal penerapan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulteng mengusulkan 12 perangkat daerah yang menangani pelayanan publik dan investasi daerah. Dari 12 perangkat daerah tersebut, terdapat 168 peta jabatan yang diusulkan untuk dialihkan,” papar Dr. Timudin.
Ia juga melaporkan, penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, tidak dapat diidentikkan dengan istilah non job, yang secara umum dimaknai tanpa jabatan. Usai pemaparan, tim menyampaikan rekomendasi sebelum melaksanakan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Mereka meminta kepada gubernur, agar dapat menyampaikan surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar mempersiapkan jajarannya yang akan disetarakan. Selanjutnya OPD leading sektor, diminta agar menyusun skala prioritas atau pemetaan peta jabatan perangkat daerah yang akan dialihkan .
Sementara Gubernur Longki menyampaikan apresiasi kepada tim pengkajian. Ia mengatakan, kajian ini dilakukan atas perintah dan kebijakan pemerintah pusat, tetapi hasil kajian ini juga dapat memberikan pertimbangan resiko dan dampak dari kebijakan yang akan dilakukan.
“Dan juga perlu dimatangkan berdasarkan konsultasi secara nasional,” katanya.
Gubernur Longki menjelaskan, Presiden RI, Joko Widodo telah menegaskan, kebijakan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan, tidak akan merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tidak akan mengurangi Pendapatan ASN.
“Saya sebagai gubernur, suka atau tidak suka harus melaksanakan kebijakan nasional ini. Untuk itu pastikan kebijakan ini tidak merugikan ASN,” tandas Gubernur Longki.
Ia meminta agar Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Moeliono serta OPD terkait bersama tim, melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat, terkait dengan kebijakan tersebut. Diharapkan agar kebijakan itu disinkronkan dengan aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Pada kesempatan itu Gubernur Longki Djanggola didampingi Asisten, Moeliono, Kepala BPKAD, Stap Ahli Pemerintahan dan Kesra, serta Kepala Biro Organisasi Pemprov Sulteng. BOB