PALU, MERCUSUAR – – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 19 advokat di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Senin (29/11/2021).
Pelantikan advokat dilakukan oleh Ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin SH MH sesuai mandat dari Presiden KAI, sedangkan pengambilan sumpah janji oleh Ketua PT Sulteng, Muefri SH MH.
“Saat ini saudara telah dilantik dan saat ini pula saudara bisa berpraktek menjalankan profesi sebagai advokat dengan wilayah kerja Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata ketua DPD KAI Sulteng, Riswanto Lasdin saat membacakan sambutan Presiden KAI.
Ia mengingatkan agar advokat dapat menjaga harkat, martabat, kewibawaan dan kehormatan advokat, baik perilaku yang bersangkutan dalam menjalankan profesi advokat maupun dalam kehidupan sehari-hari. “Sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang advokat bahwa advokat profesi mulia (oficium nobile),” pesanya.
Lanjutnya, advokat harus berani dalam penegakan hukum, karena advokat cakupan wilayah kerja cukup luas dan kompleks. Olehnya, secara tidak langsung memberikan pengaruh luar biasa kepada advokat tersebut.
“Tidak ada istilah yunior atau senior,” katanya.
Ketika sudah dilantik, sambung Riswanto, saat itu pula siap menjalankan profesi advokat menegakkan keadilan demi kepentingan hukum, khususnya terhadap klien yang didampingi.
Pada kesempatan itu, ia mewanti-wanti agar menjaga kode etik advokat dan terus mempelajari perkembangan hukum yang setiap waktu mengalami perubahan.
Sementara itu, Ketua PT Sulteng, Muefri mengingatkan agar advokat terus belajar dan mengikuti perkembangan hukum yang ada, serta menjaga hubungan baik antara advokat dan penegak hukum lainya, khususnya pengadilan.
“Dengan prinsip sama-sama melakukan penegakkan hukum,” tuturnya.
Dikatakannya, saat ini Mahkamah Agung (MA) menerapkan sistem e-court, hingga advokat dapat menggunakannya guna memudahkan pekerjaannya.
Terkait pelayanan penanganan perkara di pengadilan, agar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Sebab advokat tidak bisa langsung ke bagian-bagian perkara,” pungkasnya.
PENYERAHAN KTA
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis surat keputusan pengangkatan advokat dan kartu tanda anggota (KTA) kepada dua orang perwakilan advokat. AGK