MORUT, MERCUSUAR – Bupati Morowali Utara (Morut), Moh Asrar Abd Samad melakukan mutasi pejabat lingkup Pemkab Morut menjelang satu bulan berakhir masa jabatannya, Senin (18/1/2021).
Sebanyak 195 pejabat mulai dari Camat, Lurah, Kepala Seksi, Kasubag, Kepala Bidang, Kepala Bagian hingga Sekertaris Pemerintahan dilantik dan diambil sumpahnya di kantor Bupati Morut.
Bupati mengatakan mutasi dijajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pelantikan ini dimaksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan public,” katanya.
Pelantikan pejabat tersebut, bukan berdasarkan pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu, namun pertimbangannya adalah kompetensi, pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
“Mutasi promosi dan pengisian jabatan administrator, jabatan pengawas serta jabatan fungsional dilaksanakan setelah melalui penilaian oleh tim Baperjakat terhadap kinerja para pegawai pemerintahan,” sebut Bupati.
MELANGGAR KETENTUAN
Sejumlah kalangan menilai pelantikan itu tidak proporsional dan melanggar ketentuan, mengingat Mendagri Tito Karnavian belum lama ini mengeluarkan surar edaran tentang larangan bagi para Gubernur/Bupati/Wali Kota melakukan pelantikan dilingkungan pemerintahan yang baru saja menggelar Pilkada serentak.
Tokoh masyarakat Morut yang juga Ketua DPW Partai NasDem Sulteng Atha Mahmud mengingatkan Bupati bahwa pelantikan tersebut telah melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor: 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Dalam surat edaran Mendagri disebutkan bahwa larangan tersebut dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah setelah dilaksanakannya pilkada serentak.
Menurut Atha, pelantikan itu tidak terlalu berpengaruh terhadap efektivitas layanan pemerintahan kedepan, mengingat jabatan Moh Asrar Abdul Samad sebagai kepala daerah akan segera berakhir.
“Jabatan tinggal menghitung hari mestinya fokus saja pada defisit anggaran terparah dalam sejarah Kabupaten Morowali Utara, terutama gagal bayar khususnya gaji ASN” ujarnya. VAN