BUNGKU, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Pemerintah Kabupaten Morowali saling bersinergi dan menjadi pelopor, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani, di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebanyak 20.700 petani mendapatkan perlindungan dua program dari BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di seluruh Indonesia.
Kerjasama ini secara resmi diluncurkan oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, Zainudin dan Bupati Morowali, Taslim, dalam sebuah kegiatan yang digelar di kantor bupati, disaksikan oleh seluruh penyuluh pertanian di wilayah Kabupaten Morowali, Rabu (15/6/2022).
Dalam sambutannya, Taslim mengatakan, kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pihaknya pun berharap, sinergi ini dapat terus terjalin demi mewujudkan visi Kabupaten Morowali, yaitu sejahtera bersama.
Sementara itu, Zainudin menyatakan apresiasinya kepada Kabupaten Morowali, yang telah serius memperhatikan kesejahteraan para petani yang masuk dalam kategori pekerja rentan.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen bapak bupati, beserta seluruh jajarannya, yang sudah ikut berperan besar dalam mewujudkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tentu hal positif ini dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah kabupaten atau kota lainnyaa di Provinsi Sulawesi Tengah,” terang Zainudin.
Zainudin menambahkan, tidak hanya petani, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diperuntukkan bagi seluruh pekerja di sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU). Pihaknya turut mengimbau kepada seluruh pekerja, untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena dengan iuran yang cukup terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar.
Zainudin mencontohkan bagi pekerja BPU, iurannya mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan 2 progam yaitu JKK dan JKM. Selain itu peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulannya.
Adapun manfaat perlindungan yang akan didapatkan adalah perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Jika peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena dalam masa pemulihan, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah, yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tidak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Dengan memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK diharapkan para petani di Kabupaten Morowali ini lebih terjamin dari risiko kecelakaan kerja, sehingga hasil pertanian di wilayah ini terus meningkat dan mampu memperkuat perekonomian nasional,” tutup Zainudin.
Pada kesempatan yang sama turut hadir juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah, Raden Harry Agung Cahya. Harry, sapaannya mengatakan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan salah satu amanat dari UUD 1945, di mana semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial.
“Kami sangat apresiasi Kabupaten Morowali sudah mengimplementasikannya dalam sebuah program nyata. Harapan kami, hal ini dapat diikuti oleh pemda kabupaten/kota lainnya, termasuk provinsi, sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, terutama pekerja rentan seperti halnya petani,” imbuh Harry. ABS