PETOBO, MERCUSUAR – 2112 narapidana dari total 2952 narapidana yang menghuni UPT Pemasyarakatan di Sulteng, menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M. Hal ini berdasarkan data narapidana yang menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M, yang ditandatangani Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro, 13 April 2023 lalu.
Dari 2112 narapidana yang menerima remisi tersebut, 2107 menerima RK I, yang terdiri dari Lapas Palu 535 orang, Lapas Luwuk 219 orang, Lapas Ampana 183 orang, Lapas Tolitoli 145 orang, Lapas Kolonedale 130 orang, Lapas Leok 104 orang, Lapas Parigi 215 orang, LP Perempuan Palu 120 orang, LPKA Palu 19 orang, Rutan Palu 191 orang, Rutan Donggala 166 orang dan Rutan Poso 80 orang.
Kemudian, dari 2112 narapidana yang menerima remisi, 5 orang di antaranya menerima RK II, yang terdiri dari Lapas Luwuk 1 orang, Lapas Ampana 1 orang, Rutan Palu 1 orang , dan Rutan Donggala 2 orang.
Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang menerima remisi khusus sebanyak 24 orang, yang terdiri dari Lapas Palu 11 orang, Lapas Luwuk 4 orang, Lapas Ampana 1 orang, Lapas Kolonedale 3 orang, Lapas Parigi 1 orang, Rutan Donggala 2 orang dan Rutan Poso 2 orang.
Selanjutnya ada 832 narapidana tindak pidana narkoba yang menerima remisi khusus, yang terdiri dari Lapas Palu 358 orang, Lapas Luwuk 41 orang, Lapas Ampana 66 orang, Lapas Tolitoli 49 orang, Lapas Kolonedale 41 orang, Lapas Leok 16 orang, lapas Parigi 65 orang, LP Perempuan Palu 98 orang, Rutan Palu 32 orang, Rutan Donggala 38 orang, dan Rutan Poso 28 orang. JEF