23 Ormas di Sigi Sudah Tidak Aktif

Udin Djamadin

SIGI, MERCUSUAR – Sejumlah 32 organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Sigi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Namun dari jumlah tersebut hanya sembilan ormas yang masih aktif, sedangkan 23 ormas sudah tidak aktif.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Sigi, Udin Djamadin, Jumat (4/1/2019).

Dijelaskannya, kesembilan ormas masih aktif dilihat dari aktivitas di lapangan. Selain itu, juga masih tercatat dalam dokumen Kesbangpol, mengingat setiap ormas harus mendaftarkan di instansi terkait.  

“Pendaftaran merupakan amanat undang-undang bagi ormas yang tinggal di suatu daerah. Oleh karena itu, setiap ormas wajib hukumnya mendaftar di Kesbangpol sebagai organisasi berbadan hukum,” jelas Udin.

Kepada ormas atau Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) yang belum mendaftar, lanjutnya, supaya mendaftarkan diri. Sebab jika tidak ada badan hukumnya, maka ormas dan LSM tersebut illegal, hingga bisa menghambat kegiatannya mereka.

Organisasi kemasyarakatan, kata Udin, memiliki peran memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa yang dilandasi semangat dan jiwa kebangsaan sesuai nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Selain mengurusi ormas, LSM dan Parpol, Kesbangpol juga melakukan sosialisasi keamanan dan ketertiban lingkungan, sosialisasi undang-undang pemilu, sosialisasi partisipasi masyarakat, sosialisasi keterwakilan gender, sosialisasi etika budaya politik dan trauma healing,” tutup Udin Djamadin.AJI

Pos terkait