SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menerima 23 poin masukan dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi Sulteng, terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi.
Ke 23 poin tersebut, antara lain konsep pengembangan Kabupaten Sigi harus mengacu pada konsep pengembangan perwilayahan yang diatur dalam revisi RTRW provinsi; menambahkan usulan peningkatan jalan jadi JKP III ruas Boladangko-Towulu-Banggaiba-Rio Pakava (Donggala); serta mempertimbangkan peran serta masyarakat dalam mitigasi bencana mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat. Selain itu, perlu mempertimbangkan memasukkan kawasan mangrove di Sidondo ke dalam perlindungan setempat.
Demikian hasil rapat TKPRD Provinsi Sulteng bersama TKPRD Kabupaten Sigi dan Tim Konsultan yang dituangkan dalam berita acara serta ditandatangani Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Syaifullah Djafar dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga.
Adapun berita acara rapat tersebut nantinya akan menjadi dasar penerbitan Surat Rekomendasi Gubernur Sulteng untuk RTRW Kabupaten Sigi 2020-2040 sebagai syarat untuk pengajuan pembahasan persetujuan substansi RTRW di Kementerian ATR/BPN.
Demikian rilis yang diterima wartawan Media ini dari Bagian Humas Pemkab Sigi, Rabu (30/10/2019) sore.
Pada kesempatan itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUP) Sigi, Henri Kusuma Rombe yang mendampingi Sekkab memaparkan sejumlah poin terkait revisi RTRW Kabupaten Sigi yang diatur dalam Perda Nomor: 21 Tahun 2011, salah satu perubahan mendasarnya, yaitu terkait pembangunan dan pengendalian kawasan berbasis mitigasi bencana. AJI/*