SIGI,MERCUSUAR – Sebanyak 244 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, mengusulkan kenaikan pangkat, terdiri dari golongan IV 29 orang serta golongan I, II dan III berjumlah 195 orang.
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi, Pensiun, Data dan Formasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi, Abdul Latif D Saingat kepada wartawan Mercusuar, Senin (1/2/2021).
Menurutnya, data tersebut sesuai yang terinput per 1hingga– 31 Januari 2021, sehingga jumlah itu masih sementara. Sebab jumlah ASN yang akan mengusulkan kenaikan pangkat diperkirakan masih akan bertambah.
“Usulan kenaikan pangkat untuk ASN golongan IV paling lambat disetor di BKPSDMD Sulteng tanggal 11 Februari 2021. Sementara ASN golongan I, II dan III usulan kenaikan pangkat batas penyetoran di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 20 Februari 2021,” jelasnya.
Disisa waktu yang ada, lanjut Latif, ASN Sigi yang ingin mengusulkan kenaikan pangkatnya dapat menyetor berkasnya di Kantor BKPSDMD Sigi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota pada saat jam kerja.
Menurutnya, ASN yang ingin mengusulkan kenaikan pangkat harus memenuhi persyaratan, yakni foto copy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir di BKPSDMD. foto copy SK 80% yang dilegalisir di BKPSDMD, foto copy pangkat terakhir yang dilegalisir di BKPSDMD, serta foto copy ijazah terakhir.
Selanjutnya, surat keterangan aktif melaksanakan tugas, surat pengantar dari pimpinan unit kerja.
“Apabila masih ada yang kurang jelas, bisa ditanyakan langsung ke BKPSDMD sesuai jenjang pangkat yang diusulkan,” tutupnya. AJI