30 November, Dekab Sigi Mulai Reses

RESES-664e2947

SIGI, MERCUSUAR – Masa persidangan pertama tahun sidang 2021-2022, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi akan melaksanakan reses di 16 kecamatan. Adapun reses dilaksanakan selama enam hari, mulai tanggal 30 November – 5 Desember 2021. Demikian dikatakan Wakil Ketua I Dekab Sigi, Rahmat Saleh, kepada wartawan Mercusuar, melalui sambungan telepon, Minggu (14/11/2021). 

Dijelaskannya, reses merupakan kunjungan kerja Dekab ke daerah pemilihan (dapilnya) masing-masing. Dalam kunjungan tersebut, Dekab akan melakukan penjaringan aspirasi masyarakat ke dapilnya masing-masing, yang hasilnya nanti dilaporkan dalam rapat paripurna.

“Selain tampung aspirasi, mereka juga melakukan evaluasi program-program yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, sehingga program yang belum dilaksanakan oleh Pemkab Sigi, akan diperjuangkan di Dekab, agar program tersebut dapat terlaksana,” jelasnya.

Lanjutnya, pertemuan dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat yang ada di dapilnya masing-masing, merupakan momen yang baik untuk mendengarkan aspirasi mereka. Anggota Dekab yang turun reses di dapilnya masing-masing, tentunya akan berbeda kondisi dan situasi wilayahnya.

Wilayah yang susah dijangkau adalah Dapil III Kulawi Raya, yang terdiri dari Kecamatan Kulawi, Kulawi Selatan, Lindu dan Kecamatan Pipikoro. Serta dapil V Marawola Raya terdiri dari Kecamatan Marawola, Kinovaro dan Kecamatan Marawola Barat. AJI

 

Pos terkait