PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol menjatuhkan hukuman disiplin pada 37 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran saat penerapan Pembatasan Sosial Beeskala Besar (PSBB) tahap I untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran COVID-19 di Buol.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buol, Muhammad dalam siaran pers yang diterima di Palu, Kamis (28/5/2020) sore.
“Sanksi diberikan kepada 37 ASN, terdiri 31 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan enam tenaga honorer di lingkungan Pemkab Buol,” ujarnya.
Hukuman disiplin yang diberikan, lanjutnya, antara lain penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji bulanan satu tahun dan teguran tertulis.
“Tujuh orang PNS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat satu tahun, satu PNS dijatuhi hukuman penundaan kenaikan gaji bulanan satu tahun, 23 PNS dijatuhi hukuman berupa teguran tertulis serta enam honorer dijatuhi hukuman teguran tertulis,” urainya.
Dijelaskan Muhammad, sebelum menjatuhkan sanksi, BKPSDM melakukan pemantauan, pemeriksaan dan edukasi kepada seluruh ASN pada pos-pos Satuan Tugas (Satgas) PSBB terhadap kepatuhan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Buol Nomor: 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Wabah COVID-19.
Dia berharap hukuman disiplin terhadap 37 ASN yang melanggar aturan selama penerapan PSBB di Buol dapat memberikan efek jera.
“Kedepan diharapkan tidak lagi yang melanggar ketentuan dan kebijakan pemerintah di masa darurat kesehatan dalam menghadapi wabah COVID-19,” ucapnya.
PERPANJANG PSBB
Diketahui, Sejak Rabu (27/5/2020), Pemkab Buol memutuskan memperpanjang PSBB atau PSBB tahap II di wilayah itu selama 14 hari atau dua pekan ke depan guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Saya mengeluarkan Keputusan Bupati Buol Nomor 188.04/197.32/BAG HUKUM/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Jangka Waktu PSBB di Wilayah Buol Tanggal 27 Mei sampai dengan 10 Juni. Mulai berlaku 27 Mei pukul 00.00 WITA,” kata Bupati Buol H Amirudin Rauf melalui pesan yang diterima di Palu, Rabu (27/5/2020).
Perpanjangan PSBB dilakukan karena sejumlah pertimbangan, di antaranya kasus COVID-19 yang menginfeksi warga Buol yang hingga kini belum dapat teratasi hingga nol kasus, serta penyebaran transmisi lokal dan penularan COVID-19 antarwarga di wilayah Buol yang belum tertangani.
“Saya meminta masyarakat agar membantu pemerintah daerah dengan mematuhi seluruh aturan selama masa perpanjangan PSBB demi memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19,” kata Bupati. AGK/*