394 Pejabat Belum Input Data LHKPN

Muh Ridwan

SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 394 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi belum melakukan input data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019.

Sebab berdasarkan hasil penginputan data per Selasa (11/2/2020), dari 499 pejabat wajib LHKPN di Sigi, yang sudah melakukan penginputan data sebanyak 105 orang atau 21,04%.

Demikian dikatakan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sigi, Muh Ridwan saat ditemui wartawan Media ini, Selasa (11/2/2020).

Menurutnya, penginputan data wajib lapor LHKPN pejabat Sigi berdasarkan Keputusan Bupati Sigi Nomor: 778/013/10/Itkab/2017. Pejabat yang wajib lapor adalah pejabat Eselon II, Eselon III, pejabat fungsional auditor, pejabat fungsional P2UPD, KPA, PPK, bendahara atau pejabat pengelola keuangan, serta pejabat dan panitia pengadaan barang dan jasa, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat.

“LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara termasuk harta yang dimiliki istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Laporan dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.

Dikatakannya, kendala yang dihadapi admin LHKPN pada unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memaksimalkan kepatuhan pelaporan itu, antara lain jaringan internet yang tidak menunjang. Hal itu menyebabkan proses penginputan data kedalam aplikasi e-LHKPN menjadi terganggu, khususnya di wilayah kecamatan terjauh.

Olehnya itu, permasalahan tersebut harus disikapi dengan bijak, agar capaian kepatuhan pejabat wajib lapor LHKPN Pemkab Sigi bisa mencapai 100 persen sampai 31 Maret 2020.

Ridwan berharap seluruh pejabat wajib LHKPN di lingkup Pemkab Sigi, untuk melakukan pengisian e-LHKPN sebelum batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2019, yakni 31 Maret 2020.

“Adapun sanksi yang diberikan kepada pejabat wajib LHKPN yang tidak melaporkan data kekayaannya masih akan dikoordinasikan Pemkab Sigi dengan KPK. Ini sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” tutupnya.AJI 

Pos terkait