4.665 Honorer Disdikbud Sulteng Didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan

DISDIKBUD-f325fccc
FOTO: Penyerahan santunan JKM bagi honorer Disdikbud sebesar Rp42 juta, oleh Kepala Bpjamsostek Cabang Sulteng, Senin (28/3/2022). FOTO: IST

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Tengah, Yudiawati V Windarrusliana mengungkapkan, sebanyak 4.665 guru honorer tingkat SMA, SMK dan SLB se Provinsi Sulawesi Tengah telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Yudiawati menyampaikan hal itu, di sela acara pembukaan Rapat Koordinasi Kepegawaian Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Sulteng di salah satu hotel di Palu, Senin (28/3/2022). Rapat dihadiri puluhan pejabat lingkup Disdikbud Sulteng.

“Bahwa salah satu bentuk kepedulian kita kepada tenaga kontrak dan PTK honorer yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkap  Yudiawati.

Diketahui, Disdikbud Sulteng telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah sejak 9 November 2021.

Menurut Yudiawati, iuran untuk 4.665 tenaga kontrak dan PTK honorer bersumber dari APBD Sulawesi Tengah tahun 2022 sebesar Rp735.264.000.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menyerahkan santutan kepada ahli waris honorer yang meninggal pada bulan Maret 2022 senilai 42.000.000,-. Peserta penerima manfaat adalah Vone Vanda Lembah yang menjadi peserta pada Oktober 2021. Adapun ahli warisnya Steve Limansyah.

 “Santunan duka yang diterima oleh honorer saat ini bahkan lebih besar nilainya dibandingkan dengan Pegawai Negeri itu sendiri. Ungkap Yudiawati.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah, Raden Harry Agung Cahya menjelaskan tentang program JKK dan santunan kematian. Dikatakan, beragam manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di antaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak. 

“Ini terobosan luar biasa yang dilakukan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mendaftarkan honorer nya di BPJamsostek, bapak/ibu guru honorer dapat bekerja dengan aman, nyaman dan tenang karena telah terlindungi BPJamsostek,” kata Harry. ABS

Pos terkait