4.898 Pekerja Rentan di Donggala Terlindungi Bpjamsostek

PALU, MERCUSUAR – Sebanyak 4.898 pekerja rentan kecelakaan kerja se-Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dipastikan pada tahun 2023 bakal ter-cover perlindungan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek untuk kategori pekerja rentan, baik itu Kepala Desa, Lembaga Pemasyarakatan Masyarakat  (LPM), Lembaga Adat, Pegawai Syara dan lainnya.

Ketegasan ini diungkapkan Bupati Donggala, Dr. H. Kasman Lassa saat membuka kegiatan edukasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur desa, LPM desa dan pekerja rentan lainnya di salah satu hotel di Palu, Kamis (14/11/2022).

Para aparatur desa tersebut mendapat bantuan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang bersumber Anggaran Dana Desa. Olehya itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Donggala menggandeng BPJamsostek, karena bantuan itu untuk melindungi pekerja informal.

Kasman Lassa berpesan ke seluruh Kepala Desa di 158 desa harus masuk dalam BPJamsostek dari Anggaran Dana Desa, untuk melindungi 31 orang dari setiap desa.

“Sudah banyak kita lihat manfaat perlindungan jaminan kerja ini di Donggala. Contohnya sopir mobil tangki yang mengalami kecelakaan hingga meninggal, maka santunan diberikan ke ahli warisnya sebanyak Rp42 juta,” bebernya.

Ia mengungkapkan, dana ADD yang mencapai Rp400 juta di setiap Desa di Donggala, merupakan nilai tertinggi dari daerah lain di Indonesia.

“Harus kita pikirkan keselamatan kita. Ada lembaga BPJS Ketenagakerjaan yang mau mengurus, sebab surat keterangan miskin dari desa tidak dapat menjamin perlindungan kerja, di mana dasarnya Peraturan Bupati yang sudah saya keluarkan nomor 26 tahun 2021, ditindaklanjuti itu, ambil uang dari Dana Desa untuk kepentingan aparat desa dengan seluruh lembaga desa yang ada, itu uang negara dipakai untuk keselamatan saudara-saudara,” ungkap Kasman.

Kepala Disnakertrans Donggala, Moh. Ilham Yunus menambahkan, bantuan tersebut juga bentuk dari program pengentasan kemiskinan di wilayah Donggala dan melindungi para pekerja rentan saat bekerja.

4.898 pekerja rentan tersebut didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang akan dimasukan pada anggaran 2023.

“Ini untuk memastikan jika pencari nafkah di sini mengalami kecelakaan kerja, jangan sampai timbul warga miskin baru. Selain itu, program ini juga sebagai stimulan untuk desa-desa lainnya,” ujar Ilham. ABS

Pos terkait