PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan kepala Desa (Kase) Katu, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Ferdinan Lumeno (51) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada Selasa 4 Mei 2021.
Penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus itu, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Poso melimpahkan kasus ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (29/4/2021).
Ferdinan Lumeno merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Katu tahun 2019.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH menjelaskan bahwa kasus terdakwa Ferdinan Lumeno teregister Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan kasus tersebut diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH dengan anggota Hendrianus Indriyanto SH dan Bonifasius Nadya Arybowo SH MH Kes.
“Oembacaan dakwaan Oenuntut Umum (agenda sidang),” tuturnya.
Terdakwa Ferdinan Lumeno terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. AGK