PALU, MERCUSUAR – Rekrutmen tahap II Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1441H/2020M oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng diikuti oleh 49 peserta, Kamis (13/2/2020).
Ke 49 peserta yang dinyatakan lulus pada rekrutmen tahap I dari seluruh Kemenag kabupaten/kota dan Kanwil itu, rinciannya 21 PPIH Arab Saudi, 11 Petugas TPIHI dan 17 Petugas TPHI.
Mereka akan mengikuti seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) berbasis smartphone android dan wawancara.
Demikian dikatakan Kepala Kanwil Kemenag Sulteng diwakili Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Lutfi Yunus saat membuka pelaksanaan tes tahap II di Hotel Santika Palu.
Ditegaskannya, agar petugas haji memiliki kemampuan memenej jamaah haji, mampu melayani jamaah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan memiliki wawasan fikih.
“Diharapkan Kepada PPIH Arab Saudi dan PPIH kloter yang akan lolos, mereka dituntut dalam kemampuan manajerial dan yang kedua dituntut dalam wawasan fikih haji,” tandasnya pada kegiatan yang turut dihadiri Kepala Seksi Perencanaan Anggaran Operasional haji Direktorat Jenderal Penyelenggara haji dan Umrah Kemenag RI, Handi Adji Sentana, yang melakukan supervisi seleksi dan tes calon petugas haji.
Sebab, sambung Lutfi, jamaah haji nantinya akan banyak meminta penjelasan bahkan hal yang tidak bisa diduga, sehingga wawasan ibadah haji, manasik haji harus dimiliki petugas haji.
Pada kesempatan itu, Lutfi juga menjelaskan perihal kebijakan Kanwil Kemenag Sulteng, terkait petugas haji yang direkrut adalah mereka yang belum pernah menjadi petugas haji atau ASN yang pernah menjadi petugas haji minimal lima tahun sebelumnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman yang diatur, karena setiap wilayah diberikan wewenang membuat regulasi.
Diketahui, rincian formasi PPIH Sulteng 1441H/2020M adalah sembilan orang petugas kloter (Ketua Kloter/Pembimbing Ibadah), serta tujuh orang PPIH Arab Saudi yang bertugas pada Bidang Pelayanan Konsumsi dan Bidang pelayanan Akomodasi masing-masing dua orang dan Bidang Pelayanan Ibadah, Bidang Pelayanan Transportasi, serta Bidang Pelayanan Data dan Siskohat masing-masing berjumlah satu orang. UTM