SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menyerahkan 564 Surat Keputusan (SK) kepada pegawai di lapangan sepakbola Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Rabu (25/5/2022).
Adapun rincian penerima SK adalah 160 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 71 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 333 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik guru maupun non guru.
Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan agar pegawai yang menerima SK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku PNS, CPNS dan PPPK.
Berdasarkan SK CPNS/PPPK itu, maka para pegawai akan di tempatkan dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan lokasi kerja yang pilih dilingkungan Pemkab Sigi.
“Saya berpesan hendaknya saudara-saudara terus meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri untuk selalu memiliki komitmen dan moralitas, serta tanggungjawab profesi sebagai PNS, CPNS/PPPK,” pesannya saat penyerahan SK.
Selain itu, lanjut Wabup, harus memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi tempat bertugas, memiliki pengetahuan dan wawasan, serta mampu bekerja sama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah. “Perlu saudara-saudara ingat dan garisbawahi adalah bahwa saudara-saudara telah menandatangani surat pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun dan bersedia mengabdi, serta melaksanakan tugas di Pemkab Sigi,” ujarnya.
“Apabila ada yang mengundurkan diri atau mengajukan pindah ke daerah lain, maka saudara bersedia untuk diberhentikan sebagai PNS/CPNS,” tegas Wabup.
Untuk PPPK guru dan non guru, lanjut Wabup, pemerintah telah menetapkan masa kontrak kerja selama lima tahun dan wajib aktif melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Apabila saudara-saudara tidak aktif melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, maka saudara-saudara akan diberhentikan secara tidak hormat,” tutup Wabup pada kegiatan yang dihadiri antara lain oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi, Iskandar Nongtji; serta Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Sigi, Selvy. AJI