57 Orang Meninggal di Jalan

LAKALANTAS

MORUT, MERCUSUAR – Tahun 2018, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di wilayah hukum Polres Morowali (Kabupaten Morowali dan Morowali Utara) sebanyak 57 orang. Korban meninggal rata-rata akibat mengalami luka di bagian kepala.

Kapolres Morowali AKBP Dadan Wahyudi mengatakan lakalantas di jalan raya Kabupaten Morut dan Morowali menyebabkan jatuhnya korban setiap tahun yang tidak sedikit.

Bahkan untuk tahun 2018  menunjukkan peningkatan yang cukup drastis jika dilihat dari jumlah korban yang meninggal dunia.

Dijelaskannya, jumlah lakalantas tahun 2018 sebanyak 143 kejadian. Akibat kejadian itu, 57 orang meninggal dunia, luka berat 118 orang dan luka ringan 111 orang. Sementara kerugian materil mencapai Rp669 juta.

“Mayoritas korban meninggal akibat lakalantas kendaraan roda dua,” katanya pada sejumlah media, pekan lalu.

Kejadian lakalantas tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Korban meninggal disebabkan luka di kepala karena lalai menggunakan pelindung (helem)” sambungnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Morowali, AKP Mulya Adhimara mengimbau kepada masyarakat di Morowali dan Morut untuk mendukung kegiatan-kegiatan kepolisian di lapangan saat melaksanakan razia serentak guna menekan terjadinya lakalantas.

Dengan sering digelarnya operasi, Kasat berharap angka lakalantas lintas semakin menurun, hingga korban meninggal juga diharapkan semakin menurun.

Ditegaskan, operasi digelar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dan ketertiban lalu lintas. “Salah satunya meningkatkan keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib lalu lintas dan meningkatkan pelayanan kepada publik,” tutupnya. VAN

Pos terkait