89 Ahli Waris Sigi Terima Santunan Duka

FOTO SANTUNAN DUKA SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 89 ahli waris di Kabupaten Sigi menerima santunan duka tahap II dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang penyalurannya melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

Jumlah tersebut terdiri dari korban bencana gempa dan likuefaksi 87 jiwa dan korban banjir bandang di Kecamatan Kulawai dua jiwa.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sigi, Hj Sitti Ulfah kepada wartawan Mercusuar via handphone, Jumat (18/9/2020).

Dijelaskan, dana santunan duka tahap II diterima melalui kegiatan penyaluran santunan ahli waris korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong, di Kantor Gubernur Sulteng.

“Adapun total dana santunan tersebut berjumlah Rp1.350.000.000. Dana tersebut dibagi pada 89 ahli waris, sehingga setiap ahli waris menerima santunan duka Rp15 juta,” jelasnya.

Lanjutnya, data penerima santunan duka itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sigi Nomor: 460-286 Tahun 2020, tentang penerima bantuan bagi ahli waris korban bencana gempa bumi dan likuefaksi tahap II di Kabupaten Sigi.

SK tersebut terkait penetapan nama-nama ahli waris dan data pendukungnya dalam bentuk SK Kematian dari desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil), SK ahli waris dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa calon ahli waris adalah benar-benar saudara segaris terdekat.

“Agar ahli waris menerima santunan duka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Sigi mengirimkan data ahli waris penerima santunan duka ke Dinsos Provinsi Sulteng, selanjutnya Dinsos Sulteng mengirimkan data tersebut ke Kemensos,” tutupnya. AJI

Pos terkait