97 Hari Tidak Masuk Kerja

Selvy 1

SIGI, MERCUSUAR – Berdasarkan laporan kehadiran rekapitulasi absensi sidik jari Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sigi, Eddy Asrianto tidak masuk kerja selama  97 hari, periode 1 Maret hingga 31 Agustus 2019.

Adapun rinciannya sebagai berikut, bulan Maret 16 hari tidak masuk kerja, empat hari masuk kerja dan sisanya libur. Bulan April 10 hari tidak masuk kerja, 10 hari masuk kerja dan sisanya libur. Bulan Mei 20 hari tidak masuk kerja, satu hari masuk kerja dan sisanya libur.

Sementara bulan Juni 15 hari tidak masuk kerja dan sisanya libur; bulan Juli 18 hari tidak masuk kerja, lima hari masuk kerja dan sisanya libur. Sedangkan bulan Agustus bersangkutan 18 hari tidak masuk kerja, enam hari masuk kerja dan sisanya libur.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Sigi, Selvy, kepada wartawan Media ini, Kamis (18/6/2020).

Dijelaskannya, pemberhentian Eddy Asrianto dari jabatan Sekwan pada 29 April 2019. Berhubung bersangkutan tidak memiliki jabatan di Eselon II, maka ia pensiun pada 1 September 2019. 

“Batas usia seorang ASN maksimal 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Sedangkan 58 tahun bagi pejabat administrasi  pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan,” jelasnya.

Lanjut Selvy, adapun tingkat dan jenis hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor: 53 Tahun 2010, terdiri dari  hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan untuk 1-5 hari tidak masuk kerja; teguran tertulis untuk 6-10 hari tidak masuk kerja dan pernyataan tidak puas secara tertulis jika 11-15 hari tidak masuk kerja.

Hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk 16-20 hari tidak masuk kerja; penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi 21-25 hari tidak masuk kerja dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun jika ASN  26-30 hari tidak masuk kerja.

Adapun kategori melanggar disiplin berat dan sanksinya, yakni ASN yang 31-35 hari tidak masuk kerja sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun, bagi ASN yang 36-40 hari tidak masuk kerja sanksinya penurunan jabatan, sedangkan yang  41-45 hari tidak masuk kerja pembebasan jabatan. Untuk ASN yang 46 hari tidak masuk kerja, sanksinya pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.

Untuk hak Eddy Asrianto berupa gaji, apakah tetap dibayarkan, ia enggan berspekulasi dan menganjurkan untuk menanyakan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

“Silakan tanyakan ke BKAD soal gaji,” imbaunya menjawab pertanyaan wartawan Media ini.

BELUM MASUKAN USULAN PENSIUN

Terkait pensiun bersangkutan, lanjut Selvy, BKPSDM sudah mengirimkan surat permintaan berkas usulan pensiun kepada Eddy Asrianto pada 10 Juni 2019, dengan surat Nomor: 800/569.67/BKPSDMD, yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten Sigi, Muh Basir SE MP. Namun hingga kini, surat usulan pensiun belum dimasukkan bersangkutan. AJI

Pos terkait