PALU, MERCUSUAR – Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi pembahasan, dalam Rakor Perencanaan Anggaran Pilkada Serentak Tahun 2024, yang digelar di salah satu hotel di Palu, Senin (4/11/2024).
Kegiatan dibuka Pjs. Gubernur Sulteng, Novalina, serta dihadiri para Ketua Bawaslu bersama Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Bawaslu se-Sulteng, serta para Kaban Kesbangpol se-Sulteng.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun menuturkan dari hasil review internal Inspektorat Bawaslu RI, merekomendasikan Bawaslu di tingkat provinsi secepatnya melakukan addendum, atau perubahan klausul pada NPHD dana hibah Pilkada serentak 2024 yang sudah diterima.
Pasalnya, di dalam NPHD saat ini belum menambahkan frasa terkait penegasan tugas dan tanggung jawab Bawaslu provinsi, yang mestinya menjangkau sampai ke kabupaten dan kota, guna memastikan kelancaran Pilkada 2024.
“Benar, tanggung jawab Bawaslu provinsi untuk pengawasan Pilkada Gubernur, tapi operasional di lapangan, dibantu teman-teman wilayah (Bawaslu kabupaten dan kota). Ini yang jadi kendala, sehingga perlu dilakukan addendum. Karena kalau tidak, dapat menjadi temuan bagi kami,” jelas Nasrun.
Ia juga mengimbau kepada seluruh Bawaslu kabupaten dan kota untuk turut melakukan addendum pada NPHD masing-masing.
Nasrun menyampaikan, dana hibah senilai Rp23 miliar yang diterima Bawaslu provinsi, selanjutnya akan disalurkan ke Bawaslu kabupaten dan kota, guna optimalisasi tugas-tugas pengawasan di tingkat wilayah.
Antara lain untuk membantu pembiayaan honor pengawas TPS, transportasi, makan dan minum, juga perlindungan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi seluruh anggota badan ad hoc Pilkada, yang sejalan dengan surat perintah Menteri Dalam Negeri nomor 400.5.7/4295/SJ.
“Karena itu, kami butuh klausul addendum, supaya kerja kami tidak jadi temuan, dan kami mohon bantuan bapak-ibu supaya kerja kami tidak sia-sia,” imbuhnya.