Administrasi dan Demokrasi Tujuan Desentralisasi

DES

PALU, MERCUSUAR – Otonomi daerah tidak dapat dipisahkan dari kebijakan desentralisasi sesuai. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18, dimana ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi, yaitu tujuan administrasi dan tujuan demokrasi.

Tujuan administrasi diisyaratkan pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik secara efektif, efisien ekonomis, dan akuntabel. Sedangkan tujuan demokrasi adalah memposisikan pemerintah daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal, yang secara agregat akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau Civil Society.

Hal itu disampaikan Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Pemerintahan Hukum dan Politik, Mohammad Faisal Mang, saat membuka rapat fasilitasi pertimbangan otonomi daerah di salah satu hotel di Palu, Selasa (27/11/2018).

Dalam sambutan itu disampaikan, otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan. Selain mengurus kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk itu pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah harus dimaknai sebagai kesempatan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peran serta aktif seluruh pemangku kepentingan di daerah,” jelas Faisal Mang.

Ia memaparkan, dengan diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, terdapat banyak hal yang harus segera ditindaklanjuti, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota dan kabupaten, di antaranya yang sangat krusial adalah terkait dengan peralihan kewenangan dan pemetaan urusan pemerintahan konkuren.

Adapun urusan pemerintahan konkuren, meliputi penyelenggaraan urusan pengelolaan pendidikan menengah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara, pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung, hutan produksi, pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan, pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi, pelaksanaan metrologi legal berupa, tera – tera ulang dan pengawasan pengelolaan tenaga penyuluh KB. Petugas lapangan KB, pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan.

“Penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang di daerah terpencil dan pedesaan,” katanya.

Adapun hasil yang diharapkan ujar Faisal mang, yakni terbangunnya sinergitas hubungan keuangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta terwujudnya saran pertimbangan kepada pemerintah dan kepala daerah terhadap permasalahan penataan daerah, batas daerah, dan permasalahan lainnya dalam otonomi daerah.

Hadir sebagai narasumber, yakni Kasubdit Fasilitasi DPOD Direktorat Penataan Daerah Otsus dan DPOD, Ditjen Otda Kemendagri, Hari Handayani, Hestiani, dan Kepala Biro Otonomi Daerah Sekdaprov. BOB

Pos terkait