PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Joko Pranowo mengungkapkan ada beberapa pelaku usaha yang mengajukan penangguhan atau keberatan terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2021.
“Ada yang ajukan penangguhan dan keberatan. Di Touna (Tojo Unauna) satu dan juga asosiasi kelapa sawit. Tapi mekanismenya sudah dilakukan di kabupaten dan kota masing-masing,” kata Joko saat dihubungi, Selasa (26/1/2021).
Ia menjelaskan bahwa penangguhan tersebut sudah tidak ada lagi dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Olehnya, jika ada pelaku usaha atau perusahaan kecil yang ingin melakukannya dimungkinkan untuk menggunakan upah berdasarkan kesepakatan bersama atau melalui mekanisme perundingan bipartit.
“UU Cipta Kerja memungkinkan orang melakukan itu (bipartit). Nantinya menggunakan upah berdasarkan kesepakatan di dalam perusahaan-perusahaan kecil, UMKM, IKM dan sejenisnya itu,” imbuhnya.
Hanya saja, menurutnya, terkait hal itu saat ini belum ada petunjuk teknis atau peraturan pelaksana tentang apa saja yang menjadi kategori perusahaan menengah, kecil, UMKM, IKM.
“Inilah sampai sekarang peraturan pelaksananya belum ada. Jadi keberatan-keberatan itu kita jawab saja, kalau memang perusahaannya memang tidak mampu, ya, kesepakatan saja,” tutupnya.
Diketahui, besaran UMK tahun 2021 di seluruh daerah di Provinsi Sulteng telah ditetapkan. Besaran UMK tertinggi di Kabupaten Morowali Utara (Morut) yakni Rp3.100.000. sedangkan daerah lainnya yakni Kota Palu Rp2.673.388, Kabupaten Donggala Rp2.303.711, Kabupaten Parigi Moutong Rp2.445.950, Kabupaten Banggai Rp2.343.970, Kabupaten Banggai Kepulauan Rp2.352.749, Kabupaten Poso Rp2.503.734 dan Kabupaten Morowali Rp2.823.965.
Sementara itu, empat daerah lainnya, yakni Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Unauna, Kabupaten Tolitoli, dan Kabupaten Banggai Laut (Balut) mengikut ke besaran UMP tahun 2021 Sulteng, yakni Rp2.303.711.
“Tolitoli dan Balut ikut UMP, karena sampai akhir waktu yang ditetapkan tidak mengajukan usulan UMK ke Pemprov. Sementara Sigi dan Touna mengikut UMP, dikarenakan belum adanya Dewan Pengupahan di dua kabupaten tersebut,” jelas Joko. IEA