Ajukan Permohonan Uji Pendapat, DPRD Donggala Menunggu Proses di MA

DONGGALA-a115921d

PALU, MERCUSUAR – Ketua DPRD Donggala, Takwin menyebutkan pihaknya menunggu proses yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), terkait permohonan Uji Pendapat yang diajukan oleh DPRD Donggala tentang dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Bupati Donggala.

“Belum ada perkembangan terbaru. Yang diberikan masih tanda terima berkas pada 5 Oktober 2021 lalu. Sepekan dari penerimaan itu, baru diberikan nomor registrasi,” kata Takwin, ditemui di sela-sela Konsolidasi Anggota Legislatif PKS Sulteng, di Palu, Senin (11/10/2021).

Takwin menjelaskan, DPRD berpendapat bahwa Bupati Donggala, Kasman Lassa, diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan. Untuk membuktikan hal itu, maka dilakukan Uji Pendapat ke MA. Lalu, benar atau tidaknya pendapat tersebut akan diputuskan oleh MA.

Anggota DPRD Donggala yang juga Ketua Panitia Hak Angket, Abd. Rasyid menyebut, setidaknya ada 9 materi pembahasan dalam Uji Pendapat yang diajukan oleh DPRD Donggala ke MA.

Jika Uji Pendapat tersebut dibenarkan oleh MA, maka hal itu berpotensi pada pemberhentian kepala daerah dari jabatannya, karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan.

“Melanggar sumpah jabatan salah satunya (alasan pemberhentian), sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ini yang diuji, kalau memang melanggar sumpah jabatan, berarti dia tidak berhak lagi menjadi kepala daerah,” tegas Rasyid.

Dilansir dari web Kepaniteraan Mahkamah Agung, MA memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Uji Pendapat paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima. Putusan MA  dalam  perkara tersebut  bersifat final. IEA

Pos terkait