SIGI, MERCUSUAR – Camat Sigi Kota dijabat Ajusiar Muhamad Amin setelah ia dilantik oleh Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta di Kantor Kecamatan Sigi Kota Sementara, di Desa Bora, Senin (14/9/2020).
Selain Camat Sigi Kota, pelantikan yang dirangkaikan dengan peresmian Kecamatan Sigi Kota itu, turut delapan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Bupati menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Camat, administrator dan pengawas berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri’.
Pelantikan tersebut, kata Bupati, berdasarkan, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/4087/SJ tanggal 16 Juli 2020 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Seiain itu, Surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 800/121/BKD tanggal 29 Juli 2020 tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Lanjut Bupati, Kecamatan Sigi Kota merupakan hasil pemekaran 10 desa yang ada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Sigi Biromaru, Palolo dan Kecamatan Dolo.
Adapun 10 desa yang gabung di Kecamatan Sigi Kota, meliputi Desa Sigimpu, Kecamatan Palolo; Desa Bora, Oloboju, Watunonju, Sidera, Solouwe, Maranata dan Desa Sidondo IV, Kecamatan Sigi Biromaru; serta Desa Watubula dan Desa Waturalele, Kecamatan Dolo.
Dia berharap Camat yang baru dilantik dapat menyesuaikan diri dan membangun hubungan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di wilayah Kecamatan Sigi Kota, serta segera melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Desa di Kecamatan Sigi Kota. “Untuk pejabat administrator dan pengawas yang baru dilantik, kiranya dapat mengoptimalkan perannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai yang telah diamanatkan dengan sebaik-baiknya, serta penuh rasa tanggung jawab dan selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbau Bupati.
Sementara itu, Camat Sigi Kota Ajusiar Muhamad Amin mengatakan segera melakukan pertemuan dengan pejabat Kecamatan Sigi Kota.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan 10 desa yang tergabung di Kecamatan Sigi Kota dan stakeholder, serta bersinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan yang ada di Kecamatan Sigi Kota. AJI