Aliansi Mahasiswa Morowali dan Pedagang  Tolak Hadirnya Alfamidi dan Indomaret

MOROWALI-59633fb3

BUNGKU, MERCUSUAR – Sekira 10 orang pendemo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Morowali dan pedagang, melakukan aksi unjuk rasa menolak masuknya dua toko swalayan dan minimarket di Kabupaten Morowali, yakni Alfamidi dan Indomaret.

Hal itu tertuang dalam pernyataan sikap yang dituliskan oleh kelompok demonstran tersebut, dalam kertas selebaran. Mereka melakukan aksinya di depan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Kabupaten Morowali, Senin (6/9/2021).

Dalam tuntutannya, aliansi tersebut menuntut lima hal. Pertama, tolak Alfamidi dan izin operasionalnya, tolak indikasi masuknya Indomaret di Morowali, cabut izin operasional Gunung Konde yang berafiliasi dengan Alfamidi, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, serta Penataan dan Pengendalian Pasar Modern, harus jadi aturan tegas bukan titipan, terakhir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk memikirkan nasib pedagang mikro dan makro.

“Hari ini, Dinas Penanaman Modal tempatnya mengeluarkan izin, namun bangunan itu tidak sesuai Perda Nomor 7 tahun 2018,”ujar Koordinator Mimbar (Kormin), Fikar.

Lebih jauh ia menyatakan, kehadiran toko swalayan tersebut kenyataannya jauh dari Perda, terutama soal pengaturan jarak berdirinya toko swalayan dan pasar tradisional dan bisa menjadi saingan berat bagi para pedagang kecil, kios dan toko, sebab omzet keuntungan pedagang kecil akan menurun.

“Jika hal ini terus didiamkan, maka pemda sengaja melakukan penindasan ekonomi. Mengutamakan pemodal dan lupa dengan masyarakat kecil,”ujar Fikar lagi.

Setelah beberapa menit melakukan orasi di depan Dinas PTSP, para pendemo diundang ke Kantor Bupati untuk melakukan dialog langsung dengan pemda dalam hal ini diwakili Asisten 1, Rizal Baduddin dan Kepala Dinas PTSP Morowali, Yusman Mahbub.

Namun, pertemuan itu batal karena ketidakhadiran Bupati Morowali, Taslim.

“Mereka (pendemo) ingin bupati langsung yang hadir. Sementara bupati saat ini sedang menerima kunjungan dari Kemenag. Mereka diminta menunggu, namun tidak mau,” terang Kadis PTSP, Mahbub kepada media ini.

Menyikapi protes Aliansi Mahasiswa Morowali dan pedagang, Mahbub menjelaskan, pada dasarnya tidak ada aturan yang membatasi siapa saja yang ingin membuka gerai tokonya di Kabupaten Morowali, sepanjang semua syarat masih sesuai dengan ketentuan undang-undang telah dipenuhi.

“Terkait dengan Perda itu (Perda Nomor 7 Tahun 2018), sudah jelas mengatur termasuk pasar modern,” jelasnya lagi.

Ia membantah pernyataan pendemo, bahwa jarak antara toko swalayan dan pasar tradisional selama ini tidak sesuai aturan. Melainkan, proses pendirian toko swalayan tersebut sudah sesuai aturan.

“Indomaret yang terletak di Kecamatan Bahodopi yang mereka persoalkan itu, belum beroperasi. Yang berdiri justru bangunan saja, tapi izin operasinya belum ada. Jadi tidak betul kalau Indomaret sudah berdiri,” katanya lagi.

Sejauh ini di Kabupaten Morowali telah berdiri 13 gerai Alfamidi dan satu Indomaret di Kecamatan Witaponda. Khusus Indomaret di Kecamatan Witaponda, Mahbub mengklaim seluruh syarat pendiriannya sudah sesuai aturan, begitupun Alfamidi.

“Saya Kadis PTSP tidak akan mengeluarkan izin kalau dari dinas teknis, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak mengeluarkan rekomendasi itu. Saya tidak akan mengeluarkan izin kalau tidak lengkap,”tegasnya.

Terakhir Mahbub mempertanyakan tuntutan pendemo untuk menutup Gunung Konde. Sebab menurutnya kehadiran toko tersebut selama ini tidak menjadi soal.

“Ini kan Negara Indonesia. Dan dia (Gunung Konde) toko. Apa salahnya? Maka itu perlu dilihat mana yang salah dan mana yang benarnya. Jangan diputar isu,” tutup Mahbub. INT

Pos terkait