PALU, MERCUSUAR – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu terus mendukung tumbuh kembang setiap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), terutama pada kelanjutan pendidikannya. Hal ini sebagaimana amanat Undang-undang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA) yang menjadikan LPKA sebagai tempat terakhir proses peradilan pidana anak.
Mengingat betapa pentingnya sebuah pendidikan bagi setiap anak, LPKA Palu bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Palu, baik jenjang pendidikan formal maupun non formal, untuk terus berkomitmen bersama, agar penyelenggaraan pendidikan senantiasa dapat terpenuhi dengan baik.
Komitmen bersama tersebut, merupakan tindak lanjut atas atensi khusus Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng), Lilik Sujandi, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Sunar Agus, kepada Kepala LPKA Kelas II Palu, Revanda Bangun, agar menjadikan UU SPPA sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan terhadap seluruh anak didik pemasyarakatan (Andikpas), sebutan ABH di LPKA Palu.
Menyikapi hal tersebut, tercatat hampir seluruh andikpas telah terdaftarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Salah seorang di antaranya merupakan peserta didik aktif, yang terdaftar pendidikan formal di salah satu sekolah di Kota Palu.
“Kami terus berupaya jalin komunikasi dengan pihak sekolah asal, agar anak kami di sini tidak dikeluarkan dan tetap terdaftar di sekolah formal,” ujar Revanda, Selasa, (1/3/2022).
Mengawali Maret 2022, sejumlah sekolah di Kota Palu tengah melakukan ujian sekolah berbasis komputer bagi peserta didiknya. Oleh itu, salah seorang andikpas LPKA Palu yang masih terdaftar tersebut, diikutkan dalam pelaksanaan ujian di sekolah asalnya.
“Hari ini kami akan keluarkan anak kami, untuk mengikuti ujian sekolah di sekolah asalnya. Kami akan pastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, petugas yang mendampingipun telah kami instruksikan agar mengenakan pakaian yang rapi dan bukan pakaian dinas. Kami tidak ingin psikologis anak kami terganggu akan hal itu. Saya yakin, ia dapat sukses menyelesaikan ujiannya,” lanjut Revanda, sekaligus mengiringi keberangkatan andikpas tersebut di halaman depan kantor.
Tidak hanya memerhatikan psikologis anak, sebelum mengeluarkan andikpas tersebut, baik petugas dan andikpas terlebih dahulu dipastikan dalam kondisi yang sehat dan bugar. Pihaknya juga memberi pesan, jika telah berada di lingkungan sekolah, agar menghindari kerumunan, yang dapat memicu penularan Covid-19.
“Pastikan kalian keluar dalam keadaan yang sehat dan bugar, dan ketika telah di sekolahpun, hindari kerumunan, kita tidak boleh tertular Covid-19,” tutupnya. */JEF