Anggota Deprov Sulteng Sosialiasi Perda Pengelolaan Hutan

SIGI, MERCUSUAR – Pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung yang ada di Sulawesi Tengah (Sulteng), sangat dibutuhkan dalam menyediakan lapangan kerja dan sumber perekonomian bagi masyarakat sekitar hutan. Hal ini akan meningkatan pendapatan daerah, serta pertumbuhan investasi. 

Demikian dikatakan anggota DPRD Provinsi Sulteng, Elisa Bunga Allo, saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan, bertempat di Balai Desa Jono Oge, pekan lalu.

Di hadapan puluhan warga Jono Oge, anggota Fraksi PDIP itu mengajak warga masyarakat untuk ikut peduli dalam menjaga kawasan hutan. 

“Walaupun saya berasal dari dapil Kota Palu, namun saya berkewajiban melakukan sosialisasi perda ini di Sigi, dan sudah beberapa kali memberikan bantuan kepada warga di Sigi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jono Oge, Mesak Ropiua, mengajak warganya agar memanfaatkan sosialisasi ini, sehingga bisa menghutankan Desa Jono Oge.

Tampil sebagai pembicara, Mohamat Khusaini dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago Tanggunung. Menurut Khusaini, hutan dapat dibagi dalam enam kelompok, yakni hutan lindung, hutan produksi, hutan negara, hutan adat, hutan alam, dan hutan tanaman. 

Secara administratif, KPH Dolago Tanggunung membawahi 12 kecamatan di Parigi Moutong, delapan kecamatan di Donggala, dua kecamatan di Sigi, yakni Sigi Biromaru dan Palolo, serta lima kecamatan di Kota Palu. 

“Pelaksanaan pemanfaatan kawasan di hutan produksi dapat dilakukan melalui kegiatan budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa; budidaya sarang burung walet dan budidaya lainnya,” jelasnya.

Zeth Tamborasa, salah seorang warga mengkritisi sosialisasi ini. Menurutnya, sosialisasi perda ini tidak tepat sasaran, karena Desa Jono Oge tidak berada di areal kawasan hutan. Menanggapi pertanyaan tersebut, Khusaini menjelaskan, warga masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, sudah sejak pengusulan rancangan perda ini, mereka sudah disosialisasi. Saat ini, yang menjadi persoalan adalah bagaimana warga yang bukan di kawasan hutan, bisa memanfaatkan areal pekarangan untuk menghutani desanya, dengan menanam pohon produktif seperti mangga, alpukat, durian montong dan lainnya.

“Untuk menghutani desa, kami dari KPH juga menyediakan bibit,” terangnya.

Pada kesempatan lain, Elisa Bunga Allo juga melakukan sosialisasi ke warga masyarakat di desa Kalukubula, kabupaten Sigi.

Sama seperti Jono Oge, warga di Kalukubula juga berharap agar dapat diberikan bibit pohon konsumsi seperti mangga, nangka, alpukat dan lainnya.

“Kami warga di Kalukulubula sangat berharap warga masyarakat dapat diberikan bibit tanaman konsumsi, seperti mangga arum manis, nangka dan lainnya, di mana setiap dusun menanam pohon yang berbeda dari dusun lainnya, sehingga ke depan ada pendapatan tambahan dari hasil pekarangan,” ujar salah seorang warga.  

“Kami juga sangat berharap pemerintah desa Kalukubula dapat menyiapkan lahan untuk ruang terbuka hijau,” ujar warga lainnya. */JEF

Pos terkait