SIGI, MERCUSUAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Alia Idrus mendukung penutupan aktivitas Pertambanhan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lindu.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sigi dari daerah pemilihan (dapil) 3 Kulawi Raya tersebut, saat menghadiri pertemuan membahas aktivitas PETI di Lindu, di Kantor Camat Lindu, Selasa (18/3/2025).
Alia menegaskan penolakannya terhadap aktivitas PETI di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi. Ia berjanji menjadi orang terdepan dalam menolak aktivitas tersebut bersama pemerintah daerah.
“Kita harus melindungi lingkungan kita dari kerusakan akibat tambang ilegal,” tegas Politisi PDIP ini.
Alia mengatakan aktivitas tambang emas ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, terutama dengan penggunaan merkuri dan sianida dalam pengelolaan tambang.
Ia juga menekankan, penolakan tambang ilegal bukanlah hal baru, karena sudah dilakukan sejak masa pemerintahan sebelumnya. Alia mendukung langkah pemerintah daerah dalam melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Apalagi, sebutnya, masyarakat Lindu juga telah melakukan aksi penolakan terhadap tambang ilegal, termasuk memblokir jalan.
“Dalam menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah dan aparat keamanan, melainkan tugas kita bersama,” tandas Alia. AJI