Angkutan Barang Umum Harus Berizin

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng, Sumarno memberikan imbauan kepada para pelaku angkutan barang umum, untuk segera mengurus izin usahanya.

Imbauan ini dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang Pendataan Angkutan Barang Umum, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583/273/DISHUB tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.

Sumarno menyampaikan, syarat utama yang harus dipenuhi para pelaku usaha angkutan barang umum adalah harus bernaung ke badan hukum, karena pada dasarnya semua jenis usaha termasuk usaha angkutan barang umum harus memiliki izin.

“Syaratnya harus berbadan hukum. Badan hukum itu, kan, ada PT, BUMN atau BUMD, koperasi. Itu syarat utamanya, adapun syarat berikutnya nanti ada NPWP, ada NIB, ada KLBI dan lain-lain,” kata Sumarno, Selasa, (18/7/2023).

Ia mengungkapkan, masalah yang sering dijumpai yaitu kebanyakan para pemilik angkutan barang tidak memiliki badan hukum, karena masih menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri, sehingga merasa kesulitan untuk harus membuat badan hukum seperti PT.

Lebih lanjut, Sumarno mengatakan Dishub Provinsi Sulteng sudah melakukan sosialisasi ke kabupaten dan kota se-Sulteng, dan sudah ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang terdaftar memiliki badan hukum.

“Dengan adanya sosialisasi ini, tentu kita berharap mereka akan merespons mengurus badan usahanya, mengurus izinnya, dan mengurus yang lainnya, sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, supaya ini tertib,” pungkas Sumarno. ABS

Pos terkait