Anleg Soroti Mandeknya Pemekaran Dua DOB

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemekaran dua Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), yakni Moutong dan Tomini Raya, kembali mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya, anggota legislatif (anleg) dari Komisi III DPRD Parmout, Arifin Dg. Palalo.

Dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di DPRD Parmout, Rabu (30/4/2025), Arifin meyampaikan kekecewaan, atas terhambatnya pembentukan dua DOB tersebut, akibat moratorium pemerintah pusat.

“Kami anggota DPRD seolah-olah tidak punya power untuk mendapatkan informasi terkait pemekaran DOB,” ujar Arifin.

Dia mengatakan, keinginan untuk melihat Moutong dan Tomini Raya mekar menjadi Kabupaten sendiri sudah bergulir sejak lama. Akan tetapi, kebijakan moratorium pembentukan DOB masih menjadi hambatan utama. Meskipun sebelumnya, kata Arifin, sempat berembus kabar Komisi II DPR RI dan Mendagri mengusulkan pencabutan moratorium kepada Presiden.

Arifin menyampaikan keresahan masyarakat di wilayah calon DOB. Katanya, hingga saat ini warga merasa belum ada tindak lanjut yang serius dari Pemerintah Daerah, terkait aspirasi pemekaran tersebut.

Sehingga melalui forum rapat paripurna, Arifin secara langsung meminta klarifikasi dari Penjabat (Pj.) Bupati Parmout mengenai perkembangan informasi DOB sebelum masa jabatannya berakhir.

“Saya mau bertanya kepada Pj. Bupati, sebelum mengakhiri masa jabatannya. Pak, kami ingin mendapatkan jawaban tentang informasi mengenai pemekaran dua DOB ini,” kata Arifin.

Menanggapi hal itu, Pj. Bupati Parmout, Richard Arnaldo Djanggola menjelaskan dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri menyebut Pj. Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan atau memberikan rekomendasi terkait pemekaran, baik itu di tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten.

“Tugas dan fungsi kami sebagai Pj. Bupati di dalam SK Mendagri disebutkan dalam poin B dan ayat tiga. Dalam poin tertulis jelas, bahwa tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud, tidak dapat membuat kebijakan terkait pemekaran,” jelas Richard.

Meski begitu, Richard menyatakan dukungannya terhadap proses pemekaran yang sedang berjalan. Dia berharap, jika memang ada kabar tentang dilakukannya pencabutan moratorium, maka panitia pemekaran yang telah terbentuk, dapat segera bergerak kembali untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.

“Untuk mewujudkan DOB Moutong dan Tomini Raya, kini bertumpu pada Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong terpilih. Saya berharap, mereka bisa mengupayakan pemekaran dua DOB ini,” pungkas Richard. AFL

Pos terkait