POSO, MERCUSUAR – Jumlah pasukan yang menjaga wilayah perbatasan Kabupaten Poso sejak Kamis (6/5/2021) dipertebal guna mengantisipasi arus mudik Lebaran tahun 2021. Hal itu dilakukan sesuai intruksi Pemerintah Pusat yang ditindak lanjuti melalui Surat Edaran Gubernur Sulteng terkait larangan mudik untuk mencegah merebaknya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Poso.
Demikian disampaikan Kapolres Poso, AKBP Rentrix Riyaldi Yusuf usai mengiktui apel gelar pasukan Operasi Ketupat pengamanan Idul Fitri 1442 H yang dipimpin Bupati Poso, Verna Inkiriwang di halaman Mapolres Poso, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, aparat gabungan TNI/Polri akan mengambil langkah tegas bagi warga yang akan mudik Lebaran idul Fitri diluar wilayah aglomerasi yang sudah ditetapkan Pemprov Sulteng. Pemudik yang akan melakukan aktivitas melampaui batas waktu yang telah ditetapkan akan dipulangkan, jika tidak sesuai aturan yang berlaku saat melintas di pos penyekatan yang telah disiagakan Polri.
Menurut Kapolres penyekatan terpadu dilakukan di pintu masuk perbatasan Kabupaten Poso. Diantaranya pos terpadu di pintu masuk Sulsel-Sulteng yang terletak di Desa Mayoa, Kecamatan Pamona Selatan. Kemudian, pos terpadu yang berbatasan dengan Kabupaten Morowali Utara; pos yang berlokasi di Desa Tumora perbatasan Kabupaten Parigi-Moutong; serta pos perbatasan dengan Kabupaten Sigi di wilayah Kecamatan Lore Utara.
“Pos pintu masuk tersebut kami tempatkan lebih banyak personel TNI dan anggota Polres bersama instansi terkait dari Pol PP, Dishub dan instansi lainnya. Kepada para pemudik akan dikembalikan melalui putar arah kembali di tempat mereka jika diluar wilayah aglomerasi,” tegas Kapolres.
Lanjut dia, sesuai aturan seperti mobil ambulance, kendaraan angkutan sembako dan bahan pangan lainnya serta pelintas batas yang mempunyai surat kelayalan bebas Covid-19 bisa diberikan kebijakan untuk melintas di perbatasan wilayah.
Namun, sambung Kapolres, untuk Kabupaten Poso hanya jalur atau perbatasan Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Unauna yang tidak disekat dan bisa dilintasi. “Ada pengecualian bagi mereka yang sedang menjalankan tugas dan dibuktikan dengan surat perintah, boleh melintas, namun tetap menunjukkan bukti surat bebas Covid-19. Selain itu ambulance, kendaraan pengangkut sembako juga boleh meintas. Selain itu semua yang melintas, apaagi dengan tujuan untuk mudik dan diluar wilayah aglomerasi, akan disuruh putar balik,” tegasnya. ULY