PALU, MERCUSUAR – Aktivitas ilegal mining atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) sampai hari ini terus berlangsung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta aparat hukum agar menangkap ‘cukong’nya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sulteng, Bunga Elim Somba menegaskan wilayah pertambangan di Desa Kayuboko adalah ilegal, sehingga harus dihentikan.
“Kita sudah ke sana, ESDM bersama Krimsus (Polda Sulteng) melakukan penertiban kegiatan pertambangan,” ujar Elim Somba, Minggu (12/4/2020).
Dikatakannya, dokumen dan data-data seputar ilegal mining di Desa Kayuboko sudah diserahkan ke aparat penegak hokum, sehingga untuk penindakan dan penertiban PETI di desa tersebut sudah menjadi kewenangan mereka. “Sehingga itu sudah menjadi tugas aparat berwenang. Masyarakat sudah berhenti, tapi katanya ada cukong. Ya, cukong itu yang dicari,” tandasnya.
Lanjut Elim, ketika terjadi aktivitas ilegal mining di desa itu, sungai-sungai di wilayah penambangan akan tercemar akibat adanya pengerukan oleh alat berat. Belum lagi dalam praktiknya berpotensi menggunakan mercury, dimana itu akan berbahaya bagi lingkungan sekitar. Masyarakat juga terganggu bahkan terancam akibat kegiatan pertambangan yang tidak ramah lingkungan.
ESDM, kata Elim, mempunyai semua data terkait tambang-tambang di wilayah Parigi.
“Semua tambang di Parigi belum ada izin. Kita punya foto-foto di sana. Kita sudah police line. Dan kita sudah laporkan ke pihak berwenang,” ungkapnya.
Elim juga menambahkan bahwa Pemprov menunggu pengajuan dari Pemkab Parmout agar lokasi tambang di Kayuboko dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Untuk itu (WPR) ada proses yang harus dilakukan.
“Berapa luas lokasinya. Ada kajian lingkungan. Rakyat yang mengawasi, jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan,” jelas Elim Somba.
Dia kembali menegaskan bahwa Pemprov Sulteng melalui Dinas ESDM belum menerbitkan izin dalam bentuk apa pun di wilayah Parigi, sehingga jika ada aktivitas pertambangan maka dipastikan itu ilegal. BOB