APBD 2021, DPRD Tetapkan Rp4,1 Triliun

FOTO PARIPURNA
DPRD Sulteng akhirnya menetapkan APBD Sulteng Tahun 2021 sebesar Rp4,1 triliun dalam sidang paripurna, Senin (30/11/2020) malam. FOTO: DOK HUMAS DPRD SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD Sulteng akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng Tahun 2021 sebesar Rp4,1 triliun pada sidang paripurna, Senin (30/11/2020) malam.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Dr Hj Nilam Sari Lawira SP MP didampingi Wakil Ketua I, HM Arus Abdul Karim, serta dihadiri hampir seluruh anggota DPRD, diantaranya Dr Alimuddin Paada  MS,  Drs H Zainal M Daud,  Drs Budi Luhur Larengi,  Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu MBA,  Yus Mangun SE, Sonny Tandra ST, Dra Enos Pasaua dan Sekretaris Dewan, Hj Tuty Zarfiana, SH M.Si. Sementara dari Pemprov Sulteng hadir Wakil  Gubernur (Wagub) Sulteng, H Rusli Dg Pallabi SH MH mewakili Gubernur, serta TAPD antara lain Kepala BPKAD, Bahran SE MM; Kepala Badan Pendapatan, Abdul Wahab SE, serta dari Bapedda dan instansi teknis terkait lainnya,

Paripurna itu juga menetapkan komposisi belanja daerah yang mencapai Rp4,2 triliun lebih dengan angka surplus atau devisit sekira Rp130 miliar.

Pada kesempatan tersebut, naskah berita acara persetujuan bersama DPRD Sulteng dan Gubernur Sulteng Anggaran RAPBD Tahun 2021 dibacakan Sekwan, Hj Tuty Zarfiana, serta dilanjutkan penandatanganan  berita acara oleh DPRD dan Pemprov Sulteng, yang hasilnya akan dikonsuktasikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

MENETAPKAN PROPEMPERDA

Sebelum penetapan APBD Sulteng tahun 2021, rapat paripurna juga telah menetapkan  Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulteng tahun 2021,  yakni sebanyak  15  Raperda terdiri dari sembilan buah merupakan inisiatif DPRD dan enam Raperda usulan Pemprov Sulteng.

Finalisasi penetapan Propemperda tahun 2021, antara lain ketersediaan dana raperda tahun 2021, tindak lanjut dari UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Progres Raperda RTRW, persiapan Penetapan Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lanjutan 2019) dan persiapan Persetujuan Bersama Raperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor: 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Selanjutnya, progres Raperda Usulan Bapemperda tentang Raperda Penangganan Covid-19 (Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang kesehatan).

Kabag Perundangan meminta pada Ketua Bapemperda untuk segera menetapkan Propemperda di sidang paripurna sebelum menetapkan APBD TAHUN 2021, serta juga memohon bantuan untuk di prakarsai dalam penetapan tersebut.

Kepala Biro Hukum menyampaikan bahwa raperda telah beberapa kali dibahas dan tinggal menunggu untuk pembahasan ketingkat selanjutnya.

Diakhir rapat, Bapemperda akan segera mengusulkan raperda perubahan atas Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kesehatan dan Perda CSR untuk segera diteetapkan karena telah dibahas dari tahun 2019. TIN/*

Pos terkait