BANGGAI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) daerah itu tahun 2024 sebesar Rp3,1 Triliun, pada Rapat Paripurna di Kantor DPRD Banggai, Senin (27/11/2023).
Anggaran pendapatan daerah Kabupaten Banggai tahun 2024 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp253.313.354, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp2.886.010.712, dan pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp27.360.441.188.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka mengatakan sejak memegang jabatan pada tahun 2021 hingga saat ini, pihaknya berhasil menaikkan grafik APBD Banggai sekira 61persen.
“Kalau kita melihat dari grafik sejak kami memimpin di tahun 2021 sampai saat ini, Alhamdulillah, grafik kita naik terus sekitar 61 persen,” kata Bupati.
Ia menjelaskan, proses penyusunan Ranperda ABPD 2024 telah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
“Jadi Pemkab Banggai telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai pedoman tersebut, termasuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga perolehan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD,” terangnya.
Bupati menekankan, pentingnya melaksanakan evaluasi Ranperda APBD oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, penetapan Ranperda oleh DPRD, serta persiapan dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
“Olehnya itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk meningkatkan kinerja, dan segera menindaklanjuti peraturan daerah terkait APBD 2024, agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga berharap agar seluruh komponen masyarakat turut aktif dalam mendukung implementasi APBD 2024, sehingga dapat berkontribusi dalam membangun daerah Kabupaten Banggai. */PAR