APBD-P 2023 Donggala Belum Disahkan

DONGGALA, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna Penetapan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023, sesuai hasil evaluasi gubernur Sulawesi Tengah. 

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Donggala pada Kamis (2/11/2023), dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin didampingi dua Wakil Ketua DPRD Donggala, Sahlan L. Tandamusu dan Asis Rauf, serta dihadiri Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin. 

Dalam rapat tersebut, 21 dari 30 anggota DPRD Donggala yang hadir mendengarkan surat masuk dari Bupati Donggala, Kasman Lassa, perihal perubahan persetujuan bersama tentang struktur APBD-P Kabupaten Donggala 2023.

Dalam surat tersebut, Bupati meminta Ketua DPRD Donggala untuk meninjau kembali, serta melakukan perubahan guna mengakomodir komponen pendapatan dan belanja yang belum dimasukkan dalam struktur APBD-P Kabupaten Donggala 2023. Dengan kata lain, APBD-P Kabupaten Donggala tersebut belum bisa disahkan.

Alasannya, sebut Bupati dalam suratnya, pertama terdapat komponen pendapatan yang belum dimasukkan, yaitu pertama dari Dinas Kesehatan Donggala terkait kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan JKN kapitasi dan nonkapitasi yang mengalami kenaikan signifikan, dan berpengaruh pada belanja dari dana JKN.

Hal tersebut, menurut Bupati, sangat penting memasukkan belanja tersebut dalam APBD-P 2023, karena untuk menunjang operasional pelayanan dasar dan rujukan masing-masing Puskesmas. 

Yang kedua, terdapat belanja yang dirasionalisasi dari 14 perangkat daerah, sebagian besar merupakan belanja program atau kegiatan fungsi spesifik grand, yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 212/PMK 07/2022 bidang pendidikan, kesehatan dan ke-PU-an, di mana belanja tersebut tidak dapat digunakan atau dialihkan untuk belanja yang lain di luar fungsi tersebut.

Ketiga, terdapat realisasi pendapatan deviden dari PT Bank Sulteng, setelah masuk dalam RKUD, namun belum seluruhnya masuk dalam struktur perubahan APBD 2023, yang telah dibahas oleh Banggar dan telah dievaluasi oleh Pemprov Sulteng.

Keempat, terdapat realisasi pendapatan bagi hasil yang disalurkan secara nontunai melalui fasiltas treasuri deposit fasility (TDF), telah masuk dalam RKUD, namun belum seluruhnya belum masuk dalam struktur perubahan APBD 2023. HID 

Pos terkait