SIGI, MERCUSUAR – Alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Sigi tahun 2020 sekira Rp7,5 miliar (M), tepatnya Rp7.536.767.655.
Anggaran tersebut diperuntukan untuk tiga bidang, yaitu penanganan kesehatan, jaringan pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.
“Untuk penanganan COVID-19 sebelum perubahan Rp25.929.030.800, setelah perubahan menjadi Rp33.465.798.455, sehingga anggaran penanganan COVID-19 mengalami peningkatan Rp7.536.767.655,” ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sigi, Hj Hajar Modjo pada wartawan Mercusuar, Jumat (9/10/2020).
Dijelaskannya, anggaran untuk penanganan kesehatan sebelum perubahan sebesar Rp15.270.990.800, setelah perubahan menjadi Rp18.647.758.455. Sementara untuk jaringan pengaman sosial alokasi anggaran sebelum perubahan Rp8.658.040.000, setelah perubahan menjadi Rp9.718.040.000.
Untuk penanganan dampak ekonomi, anggaran sebelum perubahan Rp2 miliar, setelah perubahan menjadi Rp5,1 miliar.
Ditambahkan Hajar Modjo, selain untuk penanganan COVID-19 APBD-P Tahun 2020 juga untuk anggaran belanja tidak terduga. Anggaran belanja tidak terduga, sebelum perubahan Rp8,8 miliar setelah perubahan Rp13.950.000.000.
“APBD-Perubahan tahun 2020, pendapatan sebelum perubahan Rp1.232.011.851.554 dan pendapatan setelah perubahan Rp 1.129.627.184.612. Belanja sebelum perubahan Rp1.817.700.181.554 dan belanja setelah perubahan Rp1.729.363.376.381,63,” tutupnya. AJI