APBD SULTENG 2021,  DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban

FOTO HLLLL RANPERDA SULTENG-98103a30
PJ Sekdaprov Sulteng, Faizal Mang (kanan) saat menyampaikan pidato pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 pada sidang paripurna DPRD Sulteng, Selasa (28/6/2022).FOTO: DOK BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDAPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulteng menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulteng tahun anggaran 2021, melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Hj Zalzulmida A Djanggola di ruang sidang utama Kantor DPRD Sulteng, Selasa (28/6/2022).

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulteng diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), H Moh Faizal Mang menyampaikan pidato pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, telah mendapat tanggapan dan respon melalui pandangan umum seluruh fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sulteng.

Ia menyampaikan sesuai hasil pembahasan gabungan komisi, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bagian pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun 2021, dinyatakan telah diterima dan disetujui untuk diproses menjadi peraturan daerah Provinsi Sulteng, setelah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI.

“Selaku Kepala Daerah beserta seluruh jajaran pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Ketua dan Anggota Banggar yang telah melaksanakan pembahasan atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021,” kata Sekdaprov. 

Pelaksanaan APBD dimaksud, terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berupa laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2021. “Dalam proses pembahasan, baik disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi serta pelaksanaan pembahasan oleh banggar maupun di komisi, sampai dengan sidang paripurna dewan yang terhormat, banyak hal positif maupun permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya, yang kesemuanya akan dijadikan bahan meningkatkan dan memanfaatkan proses pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” ujar Sekdaprov.

Pada kesempatan tersebut, dia menyadari dalam proses pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah banyak menyita waktu, tenaga dan pikiran dari seluruh anggota dewan, bahkan kadang turut menimbulkan perbedaan pendapat. “Namun perbedaan tersebut adalah semata-mata didorong oleh semangat tanggung jawab dan keinginan untuk mencapai tujuan pembangunan yang di cita-citakan bersama,” pungkasnya. */IEA

Pos terkait