SIGI ,MERCUSUAR – Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangatlah tepat dan harus menjadi agenda pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu penerapannya perlu didukung oleh berbagai pihak agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Demikian sambutan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Sigi, Andi Aco Pettalolo pada pertemuan evaluasi penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Kabupaten Sigi tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, Kabupaten Sigi telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2015 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 tentang KTR.
Sebab semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Mengingat racun yang dikandung asap rokok yang masuk kedalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.
“Semua tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok harus bebas dari asap rokok, penjualan, produksi, promosi dan sponsor rokok,” katanya.
Untuk menerapkan dan memasyarakatkan Perbup dan Perda tersebut, lanjutnya, dibutuhkan penyebarluasan informasi yang kuat. Keberhasilan KTR juga tergantung dari peningkatan peran serta masyarakat dalam penerapan atau implementasi KTR di lapangan.
“Untuk itu penting melaksanakan pertemuan evaluasi penerapan Perda KTR di Kabupaten Sigi,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, ia mengucapkan terima kasih kepada tim pembina dan satuan tugas (Satgas) pengawas KTR yang telah bekerja keras untuk pengembangan KTR.
Dia juga mengajak semua pihak agar bersama-sama mewujudkan KTR di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
“Kawasan tanpa rokok merupakan upaya efektif untuk melindungi dari asap rokok orang lain, sehingga masyarakat dapat menikmati udara yang bersih dan sehat. Ruangan tertutup didalam gedung harus 100 persen KTR,” tandasnya. AJI