PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng mengadakan bimbingan teknis (bimtek) elektronik kinerja (E-Kinerja), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng, dengan menggunakan metode luring dan daring, Selasa (30/1/2024).
E-Kinerja adalah aplikasi yang digunakan untuk pengelolaan dan pelaporan kinerja ASN, yang terintegrasi dengan Si-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai aplikasi berbagi pakai, di mana setiap unit kerja dimulai dari tataran pimpinan tinggi, pejabat struktural sampai dengan pelaksana secara berjenjang diwajibkan mengisi E-Kinerja (Top-Down), dari tahunan sampai dengan bulanan. Melalui E-Kinerja, setiap pejabat penilai kinerja wajib melakukan evaluasi kinerja bawahan.
Dalam arahannya, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Sulteng, H. Makmur Muhammad Arief mengatakan bahwa E-Kinerja adalah sistem yang digunakan untuk mengukur kinerja ASN secara objektif dan transparan. E-Kinerja juga merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat.
“Kami berharap dengan adanya bimtek ini, kami bisa menerapkan segala fitur dan regulasi yang wajib diterapkan dalam menyelesaikan E-Kinerja. Peserta harap perhatikan dengan seksama, agar dalam pengerjaannya sesuai dengan regulasi yang ada. E-Kinerja bukan hanya untuk memenuhi administrasi, tapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Makmur.
Ia juga berpesan kepada para peserta, untuk bisa menyalurkan ilmu yang didapat kepada pegawai di satuan kerja (satker) masing-masing, agar target penyelesaian E-Kinerja bisa selesai sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional IV BKN Makassar, Asa, menjelaskan bahwa E-Kinerja berdasar pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kegiatan ini sangat penting, karena untuk kebaikan setiap ASN. Permen PAN 6 perlu diterapkan karena berlaku untuk PNS dan PPPK. Termasuk juga untuk pejabat fungsional, karena angka kredit (AK) langsung dikonversi dari predikat kerja ini untuk penetapan angka kredit (PAK),” jelas Asa.
Asa melanjutkan, PAK bagi pejabat fungsional tidak lagi terbit setiap saat, namun hanya terbit saat yang bersangkutan diusulkan untuk kenaikan pangkat, namun setiap tahun AK dapat dinilai atau dihitung.
“Hal lain yang juga penting untuk diketahui, yaitu E-Kinerja bukan hanya untuk kenaikan pangkat saja, tapi juga untuk kebutuhan lainnya mulai dari yang akan pensiun, dapat digunakan untuk perhitungan tunjangan kinerja, dan sebagainya,” papar Asa. */IEA