PALU, MERCUSUAR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina menanggapi isu beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng yang berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri, termasuk di antaranya adalah ASN. Namun harus mengikuti kode etik dan mekanisme yang berlaku.
“Kita belum menerima bukti konkret. Prinsipnya, setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, tetapi ada kode etik dan mekanisme yang harus diikuti,” kata Novalina, Senin (8/7/2024).
Ia menjelaskan, salah satu mekanisme penting adalah pengajuan pengunduran diri atau cuti di luar tanggungan negara bagi ASN yang ingin mencalonkan diri. Hingga saat ini, Novalina mengungkapkan, belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri terkait hal itu.
“Kami belum menerima pengajuan pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan,” imbuhnya.
Novalina menambahkan bahwa sudah ada beberapa ASN yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, karena berniat maju Pilkada. Salah satunya adalah A. Rachmansyah Ismail yang sebelumnya menjadi Pj. Bupati Morowali.
Selain itu, Direktur Rumah Sakit Madani, dr. Nirwansyah disebut juga sudah mengajukan cuti.
“Beberapa ASN sudah mengambil cuti di luar tanggungan negara. Pj. Bupati Morowali (Rachmansyah) bahkan sudah akan mengajukan pensiun dini. Sementara dr. Nirwan juga mengajukan cuti karena kabarnya akan maju sebagai calon Bupati Sigi,” ujar Novalina.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Sulteng akan terus memantau, dan memastikan ASN yang berniat maju pada Pilkada mengikuti prosedur yang berlaku. RES